Gertakk Desak Pemkab Kuningan Tertibkan Provider WiFi Ilegal, PT JSA Jadi Sorotan
KUNINGAN, ( PK ) — Kehadiran penyedia layanan internet (ISP) baru di wilayah Kabupaten Kuningan menuai polemik. Perusahaan asal Tangerang Selatan, PT JSA, yang mulai berekspansi ke wilayah Ciawigebang dan sekitarnya, menjadi sorotan tajam dari Presidium Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor–Koruptor Kuningan (Gertakk).
Presidium Gertakk, Nurdiansyah Rifatullah, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik usaha WiFi yang diduga mengabaikan aspek estetika kota serta regulasi daerah. Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang saat ini tengah gencar melakukan penataan kabel jaringan yang semrawut di ruang publik.
“Para pengusaha WiFi ini seolah tidak mempedulikan imbauan, bahkan Surat Edaran dari pemerintah daerah. Mereka dengan leluasa meraup keuntungan di Kuningan, sementara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyaris tidak ada,” ujarnya.
Nurdiansyah juga menegaskan bahwa sejumlah pelaku usaha diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, serta melanggar ketentuan pemasangan infrastruktur jaringan di ruang publik. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan keindahan tata kota.
Atas kondisi tersebut, Gertakk mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk turun langsung ke lapangan melakukan penertiban, termasuk penyegelan terhadap jaringan yang terbukti ilegal.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Dalam pernyataannya, Gertakk juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara layanan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan memiliki izin resmi dari kementerian terkait serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
• Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan, meliputi:
° Perda Ketertiban Umum terkait pemanfaatan ruang publik,
° Perda Bangunan Gedung/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk infrastruktur tiang,
° Perda Pajak dan Retribusi Daerah atas penggunaan ruang milik jalan.
• Surat Edaran Bupati Kuningan tentang Penataan Kabel Jaringan, yang biasanya memuat kebijakan moratorium pemasangan kabel baru, kewajiban perapihan jaringan, serta verifikasi legalitas perizinan melalui DPMPTSP dan Diskominfo.
Ancaman Sanksi
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Sanksi tersebut meliputi:
• Teguran tertulis,
• Pemutusan kabel dan pencabutan tiang oleh Satpol PP,
• Denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JSA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun tudingan pengabaian regulasi dalam operasionalnya di wilayah Ciawigebang.
Polemik ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebutuhan masyarakat akan akses internet yang semakin tinggi. Di satu sisi, kehadiran penyedia layanan baru diharapkan mampu memperluas jangkauan konektivitas. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal mutlak guna menjaga ketertiban, keselamatan, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
.AY

Posting Komentar