Headline
News
Kuningan, pemudakuningan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan RMP (32), seorang Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD). RMP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp9,47 miliar.
Dugaan Korupsi Rp 9,3 Miliar, RMP Ditahan Kejari Kuningan
Kuningan, pemudakuningan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan RMP (32), seorang Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD). RMP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp9,47 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“RMP ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” tegas Brian.
Modus “Gebyar Tanda Mata”
Hasil penyidikan mengungkap, sejak 2019 hingga 2025, RMP diduga memanfaatkan celah sistem internal bank dengan meluncurkan program fiktif bernama Gebyar Tanda Mata. Ia menawarkan cashback besar kepada 17 nasabah prioritas, lalu meminta mereka menandatangani slip penarikan kosong.
Dana yang seolah masuk ke rekening program itu ternyata ditarik sendiri oleh RMP. Total ada 72 kali transaksi dengan nilai Rp14,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,1 miliar dipakai untuk membayar cashback, sementara sisanya dialirkan ke sejumlah rekening penampung sebelum akhirnya berakhir di rekening pribadi tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah beberapa nasabah mencoba mencairkan dana program tersebut, namun ternyata tidak ada rekening yang tercatat. Audit internal bank pada 29 September 2025 memastikan kerugian nasabah sebesar Rp9,47 miliar.
Bank Ganti Kerugian Nasabah
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank mengganti seluruh kerugian nasabah. Hal ini juga menjadi bagian dari kewajiban bank sebagai BUMD yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, RMP disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kejari Kuningan menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengingatkan pihak perbankan agar memperketat sistem pengawasan internal,” jelas Brian.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
.AY
Via
Headline
Posting Komentar