Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News Dugaan Korupsi Rp 9,3 Miliar, RMP Ditahan Kejari Kuningan
Headline News

Dugaan Korupsi Rp 9,3 Miliar, RMP Ditahan Kejari Kuningan

Abas
Abas
02 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, pemudakuningan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan RMP (32), seorang Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD). RMP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp9,47 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

“RMP ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” tegas Brian.

Modus “Gebyar Tanda Mata”

Hasil penyidikan mengungkap, sejak 2019 hingga 2025, RMP diduga memanfaatkan celah sistem internal bank dengan meluncurkan program fiktif bernama Gebyar Tanda Mata. Ia menawarkan cashback besar kepada 17 nasabah prioritas, lalu meminta mereka menandatangani slip penarikan kosong.

Dana yang seolah masuk ke rekening program itu ternyata ditarik sendiri oleh RMP. Total ada 72 kali transaksi dengan nilai Rp14,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,1 miliar dipakai untuk membayar cashback, sementara sisanya dialirkan ke sejumlah rekening penampung sebelum akhirnya berakhir di rekening pribadi tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah beberapa nasabah mencoba mencairkan dana program tersebut, namun ternyata tidak ada rekening yang tercatat. Audit internal bank pada 29 September 2025 memastikan kerugian nasabah sebesar Rp9,47 miliar.

Bank Ganti Kerugian Nasabah

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank mengganti seluruh kerugian nasabah. Hal ini juga menjadi bagian dari kewajiban bank sebagai BUMD yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, RMP disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kejari Kuningan menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengingatkan pihak perbankan agar memperketat sistem pengawasan internal,” jelas Brian.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

.AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik

Abas- November 11, 2025 0
Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Pasca resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si. langsung tancap gas dengan …

Most Popular

PSI Kuningan Hadirkan Akses Keadilan: Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

PSI Kuningan Hadirkan Akses Keadilan: Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

November 11, 2025
Kesadaran Kolektif Etika,uha juhana: Membangun Peradaban yang Berkeadilan

Kesadaran Kolektif Etika,uha juhana: Membangun Peradaban yang Berkeadilan

November 09, 2025
Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik

Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik

November 11, 2025

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

PSI Kuningan Hadirkan Akses Keadilan: Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

PSI Kuningan Hadirkan Akses Keadilan: Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

November 11, 2025
Kesadaran Kolektif Etika,uha juhana: Membangun Peradaban yang Berkeadilan

Kesadaran Kolektif Etika,uha juhana: Membangun Peradaban yang Berkeadilan

November 09, 2025
Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik

Mendukung Langkah Sekda Kuningan,Uha Juhana : Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik

November 11, 2025

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us