Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline legislatif News OKP Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan
Ekonomi Headline legislatif News OKP

Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan

Abas
Abas
22 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) — Dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi sorotan publik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberi peringatan keras terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir di DPRD kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

KPK menyatakan memberikan perhatian serius terhadap alokasi dan pengguliran dana hibah Pokir karena dinilai rawan terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Tak hanya KPK, Tito Karnavian juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD ekstra hati-hati dalam menentukan alokasi dana hibah Pokir.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mewanti-wanti seluruh DPRD di daerah terkait pengelolaan dana Pokir. KPK mengungkapkan berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi, mulai dari sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan yang dilakukan keluarga dan kroni, hingga pengguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati serta pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan APBD serta meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi maupun benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

KPK juga menegaskan akan melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, berdasarkan informasi dari pihak yang merasa dirugikan, diduga masih terjadi praktik penerimaan gratifikasi terkait dana Pokir di Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ono Surono, serta adanya bukti rekaman suara (voice note), diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek dana Pokir sebesar Rp1.265.000.000.

Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan berinisial RS dari PDI Perjuangan dan inisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera selaku pihak yang diduga menjadi perantara penerimaan aliran dana dari seorang pengusaha berinisial J.

Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dimasukkan ke dalam APBD. Sementara tugas anggota DPRD adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan masyarakat, bukan mengatur proyek ataupun meminta fee dan imbalan dari kontraktor.

Dasar hukum tugas dan fungsi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Pihak pelapor menilai fakta tersebut mengindikasikan adanya permainan atau pemufakatan jahat dalam pengelolaan anggaran APBD demi kepentingan pribadi yang diduga telah menjadi kebiasaan oknum anggota DPRD.

Hal itu dinilai sejalan dengan pernyataan KPK bahwa modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini berkaitan dengan Pokir yang menghasilkan program kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun dana hibah agar memperoleh fee atau keuntungan tertentu.

Atas dasar itu, dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Kuningan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksekutif guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati dana tersebut.

Pelapor juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum sejak ditemukan informasi, peristiwa maupun laporan awal.

Dalam laporan tersebut, pelapor meminta pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, turut disertakan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pelapor juga meminta penerapan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporan yang kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya,” demikian bunyi pernyataan dalam laporan tersebut.



.AY

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Wahana Ajaib Kuningan Raih Runner-up Kejurnas Voli U-18, Bupati Dian: “Kemenangan yang Tertunda”

Abas- Mei 21, 2026 0
Wahana Ajaib Kuningan Raih Runner-up Kejurnas Voli U-18, Bupati Dian: “Kemenangan yang Tertunda”
KUNINGAN, ( PK ) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia olahraga Kabupaten Kuningan. Tim bola voli putri Wahana Ajaib Kuningan sukses meraih Juara 2…

Most Popular

Puspa Langlangbuana Kirim Karangan Bunga, Ucapkan Selamat HUT ke-65 bank bjb

Puspa Langlangbuana Kirim Karangan Bunga, Ucapkan Selamat HUT ke-65 bank bjb

Mei 19, 2026
Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Mei 11, 2026
Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan

Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan

Mei 21, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026

Popular Post

Puspa Langlangbuana Kirim Karangan Bunga, Ucapkan Selamat HUT ke-65 bank bjb

Puspa Langlangbuana Kirim Karangan Bunga, Ucapkan Selamat HUT ke-65 bank bjb

Mei 19, 2026
Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Mei 11, 2026
Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan

Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,2 Miliar Diduga Libatkan Dua Anggota DPRD Kuningan

Mei 21, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us