Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News Tunjangan DPRD Harus Mengacu PP No 18 Tahun 2017,LSM Frontal Kritik Keras Pernyataan Ketua DPRD Kuningan
Headline News

Tunjangan DPRD Harus Mengacu PP No 18 Tahun 2017,LSM Frontal Kritik Keras Pernyataan Ketua DPRD Kuningan

Abas
Abas
06 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) – Polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengkritik keras pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy yang menyebut pembayaran tunjangan dewan memiliki dasar hukum yang jelas.


Menurut Uha, pernyataan tersebut dinilai keliru karena meskipun secara umum tunjangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaannya di daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).


“PP Nomor 18 Tahun 2017 memang menjadi kerangka dasar, tetapi teknis dan besaran tunjangan harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Di Kabupaten Kuningan, Perbup itu tidak pernah dibuat sejak 2024 sampai 2026,” kata Uha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).


Ia menilai pencairan tunjangan DPRD yang hanya didasarkan pada SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang sah.


Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara


Uha menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, beberapa pasal secara tegas mengatur bahwa tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.


Tanpa adanya Perbup, menurutnya, pencairan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, transportasi, hingga reses berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


“SK Bupati bersifat administratif, bukan norma umum yang bisa dijadikan dasar pencairan anggaran rutin dari APBD,” ujarnya.


Ia juga menilai penggunaan SK Bupati sebagai dasar pembayaran tunjangan merupakan praktik lama yang seharusnya tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017.


Potensi Pelanggaran Hukum


Lebih lanjut, Uha menilai persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.


Ia merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


Menurutnya, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, tidak selalu diperlukan pembuktian niat jahat apabila terdapat pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah.


Pencairan Tunjangan Dihentikan


Uha juga menyebut bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan dikabarkan telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD sejak Februari 2026 karena belum adanya dasar hukum berupa Perbup.


Selain itu, ia mengklaim terdapat sejumlah anggota DPRD yang mulai mengembalikan uang tunjangan karena khawatir adanya konsekuensi hukum.


“Tanpa Perbup, pemberian tunjangan berpotensi cacat hukum dan dapat menjadi temuan aparat penegak hukum,” katanya.


Desak Eksekutif Tidak Hadiri Rapat


Terkait rencana rapat pembahasan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di Gedung DPRD, LSM Frontal meminta pihak eksekutif untuk tidak menghadiri undangan tersebut.


Uha menilai rapat tersebut berpotensi menjadi tekanan politik dari pihak legislatif kepada eksekutif agar segera mencairkan tunjangan dewan.


“Kami meminta Bupati, Sekda, dan seluruh anggota TAPD untuk tidak menghadiri rapat tersebut sampai ada payung hukum yang jelas berupa Peraturan Bupati,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap kebijakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah.



.AY ( PK )

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

KNPI Kuningan Apresiasi Deklarasi ORADO, Bung Adon: Domino Bukan Sekadar Permainan, Tapi Olahraga Strategis

Abas- April 17, 2026 0
KNPI Kuningan Apresiasi Deklarasi ORADO, Bung Adon: Domino Bukan Sekadar Permainan, Tapi Olahraga Strategis
KUNINGAN, ( PK ) — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan, Ayep Setiawan, S.IP., yang akrab disapa Bung Adon, menghadiri undanga…

Most Popular

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

April 13, 2026
Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu

Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu

April 13, 2026
Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Bupati Kuningan Bermain Srimulat

Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Bupati Kuningan Bermain Srimulat

April 15, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025

Popular Post

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

April 13, 2026
Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu

Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu

April 13, 2026
Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Bupati Kuningan Bermain Srimulat

Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Bupati Kuningan Bermain Srimulat

April 15, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us