Tunjangan DPRD Harus Mengacu PP No 18 Tahun 2017,LSM Frontal Kritik Keras Pernyataan Ketua DPRD Kuningan
KUNINGAN, ( PK ) – Polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengkritik keras pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy yang menyebut pembayaran tunjangan dewan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Uha, pernyataan tersebut dinilai keliru karena meskipun secara umum tunjangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaannya di daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“PP Nomor 18 Tahun 2017 memang menjadi kerangka dasar, tetapi teknis dan besaran tunjangan harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Di Kabupaten Kuningan, Perbup itu tidak pernah dibuat sejak 2024 sampai 2026,” kata Uha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai pencairan tunjangan DPRD yang hanya didasarkan pada SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang sah.
Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara
Uha menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, beberapa pasal secara tegas mengatur bahwa tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Tanpa adanya Perbup, menurutnya, pencairan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, transportasi, hingga reses berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“SK Bupati bersifat administratif, bukan norma umum yang bisa dijadikan dasar pencairan anggaran rutin dari APBD,” ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan SK Bupati sebagai dasar pembayaran tunjangan merupakan praktik lama yang seharusnya tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017.
Potensi Pelanggaran Hukum
Lebih lanjut, Uha menilai persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Ia merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, tidak selalu diperlukan pembuktian niat jahat apabila terdapat pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah.
Pencairan Tunjangan Dihentikan
Uha juga menyebut bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan dikabarkan telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD sejak Februari 2026 karena belum adanya dasar hukum berupa Perbup.
Selain itu, ia mengklaim terdapat sejumlah anggota DPRD yang mulai mengembalikan uang tunjangan karena khawatir adanya konsekuensi hukum.
“Tanpa Perbup, pemberian tunjangan berpotensi cacat hukum dan dapat menjadi temuan aparat penegak hukum,” katanya.
Desak Eksekutif Tidak Hadiri Rapat
Terkait rencana rapat pembahasan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di Gedung DPRD, LSM Frontal meminta pihak eksekutif untuk tidak menghadiri undangan tersebut.
Uha menilai rapat tersebut berpotensi menjadi tekanan politik dari pihak legislatif kepada eksekutif agar segera mencairkan tunjangan dewan.
“Kami meminta Bupati, Sekda, dan seluruh anggota TAPD untuk tidak menghadiri rapat tersebut sampai ada payung hukum yang jelas berupa Peraturan Bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap kebijakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah.
.AY ( PK )

Posting Komentar