KUNINGAN, ( pemudakuningan ) — Pengerjaan revitalisasi SDN Cibeureum, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, yang bersumber dari anggaran aspirasi tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp934.962.000, menjadi sorotan. Sejumlah bagian pekerjaan diduga tidak dikerjakan secara maksimal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pembangunan yang menggunakan anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah bagian bangunan yang menjadi perhatian, mulai dari kusen, genteng, hingga konstruksi rangka atap.
Pada bagian kusen, misalnya, pekerjaan diduga hanya sebatas pengecatan ulang dan penambalan pada bagian tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penanganan kusen telah sesuai dengan kebutuhan perbaikan serta spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam pekerjaan revitalisasi.
Selain itu, pada bagian atap, genteng bangunan disebut masih menggunakan material lama. Sementara itu, konstruksi rangka atap diduga menggunakan kombinasi material baja dan kayu, dengan penggunaan baja hanya pada sebagian bagian bangunan.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap program revitalisasi tersebut. Pasalnya, penggunaan material lama dan kombinasi material dalam suatu pekerjaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi harus dipastikan kesesuaiannya dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan dalam kontrak.
Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Transparansi Pekerjaan Diperlukan
Dengan nilai anggaran mencapai Rp934.962.000, masyarakat tentu berharap revitalisasi SDN Cibeureum mampu menghasilkan bangunan sekolah yang layak, aman, dan nyaman bagi kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai rincian pekerjaan menjadi penting. Mulai dari perencanaan teknis, jenis dan jumlah material yang digunakan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian antara realisasi di lapangan dan dokumen anggaran perlu dipastikan secara transparan.
Apabila ditemukan perbedaan antara pekerjaan yang terpasang dengan spesifikasi dalam kontrak, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan teknis dan administrasi.
Terlebih, pembangunan fasilitas pendidikan berkaitan langsung dengan keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. Kualitas pekerjaan semestinya menjadi perhatian utama agar bangunan yang direvitalisasi dapat digunakan secara optimal dalam jangka panjang.
Pihak Pelaksana dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai alasan penggunaan kembali genteng lama, penanganan kusen yang disebut hanya dicat dan ditambal, serta penggunaan rangka atap berbahan baja dan kayu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis yang digunakan, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar penentuan material yang dipasang.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual, tetapi juga mengacu pada dokumen perencanaan, kontrak, dan hasil pemeriksaan teknis.
Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pendidikan, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Jika dugaan ketidaksesuaian pekerjaan terbukti, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, penjelasan yang terbuka akan membantu meluruskan informasi yang berkembang.
Anggaran besar harus diiringi transparansi dan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Revitalisasi sekolah bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, melainkan memastikan fasilitas pendidikan benar-benar memenuhi kebutuhan dan keselamatan penggunanya.



.png)