Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

KADIN kuningan Angkat Bicara ; Mengapa Program MBG Harus Dilanjutkan dan Dibenahi, Bukan Dihentikan Total

Jumat, 23 Oktober 2026 | 00.25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T07:25:42Z


Kuningan, ( pemudakuningan ) - Kamar Dagang dan Industri KADIN kabupaten kuningan melalui Komite tetap bidang Hukum,etika usaha dan pendidika Nurdiansyah Rifatullah menjelaskan  Menutup secara total seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah solusi bijak terhadap permasalahan operasional maupun oknum. Langkah penutupan massal justru memutus hak konstitusional anak-anak atas pemenuhan gizi dan menghentikan dampak positif ekonomi kerakyatan di daerah.

Berikut adalah sanggahan dan argumen terhadap poin-poin tuntutan dalam berita:

1. Sanggahan Efisiensi Anggaran: MBG adalah Investasi SDM Unggul dan Ekonomi Kerakyatan

Tuntutan Berita: Program MBG dianggap sebagai "vampir APBN" dan pemborosan anggaran yang merugikan sektor lain.

Anggaran MBG bukanlah pengeluaran konsumtif yang sia-sia, melainkan investasi jangka panjang modal manusia (Human Capital Index) untuk mencegah dampak permanen stunting serta meningkatkan fokus dan daya tangkap belajar anak.

Dapur MBG/SPPG menggerakkan ekonomi lokal dengan menyerap bahan pangan dari petani, peternak, dan UMKM lokal di Kabupaten Kuningan.

Landasan Hukum & Regulasi:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..."

UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045.

2. Sanggahan Kategori Keracunan & Keamanan Pangan: Solusinya Pengetatan SOP, Bukan Penutupan Dapur

Tuntutan Berita: Adanya insiden keracunan di beberapa daerah menjadi alasan penutupan total seluruh dapur MBG.

Kasus keracunan pangan di lapangan merupakan bentuk kelalaian operasional lokal/penyedia jasa tertentu, bukan kesalahan sistemik dari esensi program gizi itu sendiri.

Solusi yang tepat adalah pembekuan/pemutusan kerja sama dengan vendor penyuplai yang melanggar, sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) ketat oleh Dinas Kesehatan, serta pelibatan BPOM dalam pengawasan berkala, bukan mematikan program secara keseluruhan.

Landasan Hukum & Regulasi:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 86 & 87): Memandatkan jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan melalui standar higiene sanitasi.

Permenkes No. 14 Tahun 2021: Memuat standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan (termasuk jasa boga/katering).

3. Sanggahan Tata Kelola & Transparansi: Penegakan Hukum Penindakan Oknum, Bukan Pembubaran Program

Tuntutan Berita: Dugaan korupsi, markup, dan manipulasi verifikasi dapur oleh oknum pejabat/Badan Gizi Nasional (BGN).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum adalah kejahatan individu (person-based crime) yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum (Kejaksaan/KPK).

Penghentian program hanya karena ulah oknum akan mengorbankan jutaan siswa penerima manfaat. Yang dibutuhkan adalah digitalisasi rantai pasok dan audit terbuka (akuntabilitas publik).

Landasan Hukum & Peraturan Presiden:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional: Menjadi landasan hukum pembentukan BGN untuk pemenuhan gizi nasional secara terencana dan terintegrasi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis: Mengatur secara spesifik tata kelola, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, serta transparansi pengadaan barang/jasa dalam program MBG.

4. Sanggahan Ekosistem Belajar & Anggaran Pendidikan 20%

Tuntutan Berita: MBG mengganggu jam belajar dan dituduh memotong anggaran pendidikan 20% yang melanggar konstitusi.

Pemenuhan gizi dan pendidikan adalah dua hal yang saling melengkapi (complementary). Anak yang lapar atau kurang gizi tidak dapat menyerap pelajaran dengan optimal.

Pengaturan jam makan disesuaikan pada jam istirahat sekolah tanpa mengganggu jam pelajaran efektif.

Landasan Hukum & Regulasi:

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945: Memandatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.

Pengalokasian dana program MBG diatur melalui pos anggaran pemenuhan gizi dan perlindungan sosial nasional, sehingga tidak menghilangkan kewajiban negara dalam mendanai operasional sekolah maupun gaji guru.


Perpres No. 83 Tahun 2024

Menjadi payung hukum pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam tata kelola pemenuhan gizi nasional.


Perpres No. 115 Tahun 2025

Mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, mencakup pengawasan mutu, higiene pangan, pemantauan berkala, serta mekanisme pendanaan dan pengadaan barang/jasa.


Aksi penutupan total dapur MBG di Kabupaten Kuningan sebagaimana disuarakan oleh LSM Frontal tidak memilik dasar hukum untuk membatalkan Perpres nasional. Sikap pro-rakyat yang ideal dari Pemerintah Daerah adalah memperketat pengawasan Dinas Kesehatan & BPOM terhadap dapur MBG local, menindak tegas penyedia jasa yang nakal, serta memastikan manfaat pemenuhan gizi gratis tetap diterima oleh seluruh anak sekolah secara aman dan transparan.pungkas nurdiansyah.

×
Berita Terbaru Update