Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Sejumlah Perangkat Desa di Kecamatan Jalaksana Protes Penerapan Aplikasi "Aksi Paksa", Keluhkan Beban Biaya hingga Kendala Teknis

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18.53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T01:53:12Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) — Sejumlah perangkat desa di lingkungan Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, melayangkan protes dan menyampaikan rasa keberatan terkait kebijakan penggunaan aplikasi digital bernama Aksi Paksa (Aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Desa). Kebijakan yang digagas oleh pihak kecamatan dan dikomandoi langsung oleh Camat setempat ini dinilai membebani pihak desa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, para perangkat desa merasa berada dalam posisi tertekan karena diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut. Padahal, platform digital yang diklaim untuk mempermudah pelayanan—seperti verifikasi APBDes, RKPDes, rekomendasi pencairan anggaran desa, hingga SPJ—ini dinilai belum siap secara operasional dan justru menimbulkan masalah baru.


Salah satu poin utama yang menjadi sumber kekecawaan adalah kewajiban pembayaran biaya sebesar Rp8 juta per desa. Meskipun pembayaran tersebut dikabarkan belum dilakukan, Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara para kepala desa dan pihak penyedia aplikasi kabarnya telah resmi ditandatangani. Hal ini memicu keresahan di kalangan pemerintah desa terkait dasar penganggaran dan efisiensi dana yang dikeluarkan.


Selain persoalan beban biaya, aspek teknis aplikasi Aksi Paksa juga dikeluhkan sangat payah. Sejumlah perangkat desa mengaku sering mengalami kendala saat hendak masuk (login) ke dalam sistem.


Ironisnya, ketika berhasil masuk dan mencoba membuat pengajuan kegiatan yang seharusnya mempercepat birokrasi dan memberikan respons cepat (quick response), sistem justru mempersulit pekerjaan di lapangan. Akibat kendala teknis tersebut, perangkat desa terpaksa harus kembali membuat pengajuan secara manual. Kondisi ini membuat para pegawai desa harus bekerja dua kali lipat (double job), yang dinilai tidak efektif dan membuang-buang waktu.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kecamatan Jalaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi keluhan, keberatan, serta kendala teknis yang disuarakan oleh para perangkat desa di wilayah tersebut. Para perangkat desa berharap ada evaluasi ulang yang transparan agar kebijakan digitalisasi pelayanan publik tidak justru menjadi beban administratif maupun finansial bagi pemerintah desa.

×
Berita Terbaru Update