Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Eksekutif Headline News Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo : Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Belum Serahkan Bukti dalam Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin
Eksekutif Headline News

Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo : Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Belum Serahkan Bukti dalam Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin

Abas
Abas
11 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Konawe Selatan, (PK). 11 September 2025 – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl pada Kamis, 11 September 2025. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.

 

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Sidang yang berjalan khidmat ini dibuka oleh Hakim Ketua Nursina S.H., M.H., bersama kedua Hakim Anggota, dan dihadiri oleh Penggugat serta kuasa hukum dari masing-masing Tergugat.

 

Dalam persidangan, Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti kepada Majelis Hakim. Bukti-bukti tersebut meliputi surat-surat, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin' by Mandiri, cetakan rekening koran, buku tabungan rekening Bank Mandiri, dan beberapa bukti lainnya.

 

Sementara itu, dari pihak Tergugat, kuasa hukum Tergugat II (PT. WIN) mengajukan satu bukti surat kepada Majelis Hakim. Namun, kuasa hukum Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk) belum bersedia menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki. Mereka meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim untuk penyerahan bukti-bukti tersebut, saat Ketua Hakim meminta penyerahan bukti dari para pihak.

 

Selain penyerahan bukti, Penggugat Nurlan S.H. juga menghadirkan satu saksi berinisial KP guna memberikan kesaksian di persidangan.

 

Menanggapi perkembangan ini, Hakim Ketua menyampaikan agar para pihak segera mengajukan bukti-bukti tambahan jika ada, termasuk saksi. Hakim juga menegaskan kepada para pihak Tergugat untuk segera menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki pada jadwal persidangan minggu depan.

 

Sebelum persidangan ditutup, Penggugat Nurlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat atau Prinsipal dapat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya. Permohonan ini didasari oleh kekhawatiran Nurlan terkait pembuktian yang ia harapkan tidak hanya diwakilkan kepada kuasa hukum.

 

Majelis Hakim menutup sidang dengan kembali menegaskan kepada Penggugat agar bukti tambahan dapat disampaikan atau diajukan pada jadwal persidangan berikutnya.


(AY)

Via Eksekutif
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Abas- Februari 13, 2026 0
240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
KUNINGAN, ( PK ) — Sebanyak 240 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Ka…

Most Popular

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Februari 08, 2026
BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

Februari 07, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Februari 08, 2026
BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

Februari 07, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us