9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar, Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Dinilai Sekadar Retorika
KUNINGAN, ( PK ) – Anggaran belanja honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai miliaran rupiah dinilai sangat rentan terhadap praktik korupsi dan berbagai modus penyimpangan keuangan.
Kegiatan seminar dan rapat koordinasi di lingkungan pemerintah daerah disebut menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan melalui berbagai bentuk manipulasi, mulai dari kegiatan fiktif (mark-up), laporan pertanggungjawaban palsu, hingga manipulasi jumlah peserta maupun frekuensi kegiatan agar anggaran honorarium dapat dicairkan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di sejumlah daerah pernah ditemukan kasus seorang pejabat yang menerima pencairan honorarium hingga Rp900 juta dalam satu tahun. Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi ruang anggaran bagi program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja honorarium masih terus ditemukan di berbagai daerah dengan beragam modus operandi.
Sejumlah titik rawan dalam belanja honorarium seminar antara lain kegiatan fiktif dan mark-up melalui penyelenggaraan seminar berulang tanpa urgensi yang jelas, manipulasi daftar hadir dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penerimaan honorarium ganda oleh ASN untuk pekerjaan yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi, pemotongan honor narasumber oleh oknum dengan alasan biaya koordinasi, pembagian honor yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan kwitansi kosong atau tanda tangan palsu.
Modus-modus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan telah menjadi temuan aparat penegak hukum di sejumlah daerah.
Dalam penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, tercatat alokasi Belanja Honorarium mencapai Rp9.431.850.000. Anggaran tersebut terdiri atas Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp7.149.350.000 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp2.282.500.000.
Besarnya anggaran tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat Kabupaten Kuningan masih masuk dalam lima besar daerah di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk kategori miskin ekstrem. Di tengah kondisi tersebut, anggaran miliaran rupiah untuk honorarium dinilai lebih banyak dinikmati para pejabat dibanding diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Ironisnya, dalam acara Tasyakur, Muhasabah, dan Dialog Interaktif menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Teras Pendopo, Bupati Kuningan menyampaikan pentingnya tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab guna mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, serta pendidikan.
Namun, pandangan yang berkembang menilai ajakan tersebut hanya sebatas retorika karena dianggap bertolak belakang dengan penyusunan APBD Tahun 2026 yang masih memuat belanja honorarium dalam jumlah besar dan dinilai menyimpan berbagai celah terjadinya praktik korupsi.
.AY

Posting Komentar