KSPSI Kuningan Menolak Perbudakan Modern Berkedok Outsourcing
KUNINGAN, ( PK ) - UMK bukan sekadar angka di atas kertas itu adalah batas jaring pengaman sosial yang ditetapkan pemerintah agar buruh bisa hidup layak. Memberikan gaji di bawah UMK adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun regulasi turunannya. Jika pekerja outsourcing di Kuningan masih menerima upah di bawah standar yang berlaku (misalnya hanya di kisaran Rp 1,5 juta - Rp 1,8 juta ) sementara UMK Kuningan Tahun 2026 sudah berada di angka Rp. 2.356.993, maka ini adalah bentuk eksploitasi.
Ketua KSPSI DPC kabupaten kuningan angkat suara, Dengan masih Banyaknya perusahaan penyedia jasa pekerja (vendor) di Kuningan yang hanya mengambil untung tanpa memikirkan kesejahteraan. Mereka memotong upah dengan alasan "biaya administrasi" atau "manajemen," sehingga angka yang sampai ke tangan pekerja menjadi tidak manusiawi Bahkan para pekerja Outsourcing masih banyak yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Outsourcing seharusnya adalah solusi efisiensi, bukan mesin penghisap keringat buruh lokal untuk memperkaya oknum agensi.
Bagaimana roda ekonomi Kuningan mau berputar jika daya beli buruhnya ditekan? Buruh yang digaji di bawah standar tidak akan mampu berbelanja di pasar lokal atau UMKM kita. Ini menciptakan lingkaran kemiskinan sistematis di wilayah kita sendiri. Tegas ketua KSPSI
Lebih lanjut Ketua KSPSI Kuningan menegaskan bahwa perlu adanya langkah konkret ;
* Audit Kepatuhan: Disnakertrans Kabupaten Kuningan harus melakukan pengawasan ketat dan audit terhadap vendor-vendor outsourcing yang beroperasi di wilayah Kuningan.
* Sanksi Tegas: Perusahaan pengguna (user) juga harus bertanggung jawab. Jika vendor mereka tidak mampu membayar sesuai UMK, maka izin operasional vendor tersebut harus dicabut.
* Penguatan Serikat: Kami mengajak seluruh rekan-rekan pekerja outsourcing, Pekerja Pabrik, Pelayan Toko, Relawan SPPG, untuk berorganisasi. Tanpa serikat, posisi tawar Anda sangat lemah dan akan terus menjadi objek eksploitasi.
DPC KSPSI Kuningan Berkokitmen tidak akan tinggal diam dan Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus untuk melakukan Pemantauan Intensif, pengawasan rutin terhadap praktik pengupahan di kawasan-kawasan industri dan sektor jasa di Kuningan.
Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pekerja yang merasa haknya dizalimi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara organisasional maupun hukum.
Kami akan terus mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk lebih proaktif dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan nakal,Jangan takut untuk bersuara.
Keberanian kawan-kawan untuk melapor adalah langkah awal untuk menghentikan praktik upah murah ini, KSPSI Kuningan hadir sebagai benteng pertahanan terakhir bagi kesejahteraan buruh,KSPSI Kuningan tidak akan membiarkan melihat putra-putri daerah "dijual" murah di tanah kelahirannya sendiri. Kami menuntut keadilan upah. Kerja layak, Upah layak, Hidup layak!

Posting Komentar