Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekutif Headline News Belasan Miliar Insentif Ganda di Bappenda Kuningan Picu Gejolak ASN se-Kabupaten Kuningan
Ekonomi Eksekutif Headline News

Belasan Miliar Insentif Ganda di Bappenda Kuningan Picu Gejolak ASN se-Kabupaten Kuningan

Abas
Abas
23 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) — Dugaan pemberian remunerasi ganda berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif Upah Pungut (UP) pajak kepada pegawai Bappenda Kuningan memicu polemik serius dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Kuningan. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena bersumber dari anggaran yang sama, yakni APBD, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2021 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang secara tegas melarang penerimaan insentif ganda ketika TPP berbasis kelas jabatan telah diberlakukan.


Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada tahun 2025 sempat memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20% yang memicu reaksi keras dari para ASN di Kabupaten Kuningan yang berjumlah 12.000 orang lebih. Di balik pemotongan tersebut, justru tersimpan fakta bahwa insentif Upah Pungut (UP) pajak pada Bappenda Kuningan ternyata masih dipertahankan, meski secara regulasi sudah tidak berlaku. Fenomena ini, menunjukkan kesenjangan mencolok dalam tata kelola keuangan daerah Pemkab Kuningan. Di satu sisi, ASN harus menerima penghasilan TPP yang berkurang drastis. Di sisi lain, pegawai penerima insentif upah pungut pajak di Bappenda tetap menikmati kucuran dana dengan nilai miliaran rupiah setiap tahunnya. Bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Dimana dalam kasus ini, mempertahankan insentif yang sudah tidak sah sama artinya dengan menabrak aturan atau melawan hukum. Persoalan ini bukan cuma soal pemotongan gaji ASN. Kita bicara soal pemberian insentif pajak yang semestinya sudah tidak berlaku, tapi justru terus dipertahankan lewat produk hukum yang sudah tidak relevan. Ini masalah serius dan berdampak kesenjangan sosial dan ekonomi yang nyata.


Adanya kesenjangan sosial yang diakibatkan pemberian remunerasi ganda kepada para pejabat dan pegawai Bappenda, menimbulkan konflik terbuka dengan 12.000 ASN yang ada di setiap SKPD pemerintahan Kabupaten Kuningan karena ketidakseimbangan pendapatan yang signifikan padahal mereka juga bekerja maksimal di tengah keterbatasan anggaran daerah. Faktor utama ketimpangan pendapatan remunerasi akibat dari kebijakan pimpinan daerah yang tidak merata atau standar ganda memicu adanya konflik sosial dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa. Selain itu kinerja para ASN se Kabupaten Kuningan yang bekerja di luar Bappenda menurun karena kecemburuan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tidak merata akibat perbedaan akses terhadap peluang. Ketimpangan yang mencolok tersebut mengakibatkan terciptanya jurang pemisah antara kelompok atas dan bawah. Keputusan pemerintah daerah yang masih memberikan remunerasi ganda pada para pejabat dan pegawai Bappenda berdampak fatal pada perbedaan pendapatan yang drastis pasti menimbulkan kekecewaan dan kecemburuan dari para pegawai ASN yang lainnya. Ini dapat memicu konflik sosial secara terbuka di media sosial bahkan bisa memantik eskalasi berupa aksi unjuk rasa demonstrasi besar-besaran dari seluruh ASN di Kabupaten
Kuningan yang memprotes keras adanya kebijakan tidak adil atau pilih kasih terhadap salah satu SKPD tersebut. Apalagi sampai saat ini diketahui TPP ASN Kuningan untuk bulan Januari dan Februari belum juga dibayarkan padahal mereka sangat membutuhkan itu untuk kebutuhan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri.


Aturan Pusat Sudah Tegas: Insentif Gugur Saat TPP Berlaku


Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa insentif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah hanya boleh diberikan jika daerah belum menerapkan sistem remunerasi. Ketentuan ini berarti, begitu TPP berbasis kelas jabatan berlaku di suatu daerah, maka insentif otomatis harus dihentikan. Tidak ada celah interpretasi lain yang membenarkan keberlanjutannya. Pemkab Kuningan yang tetap menyalurkan insentif upah pungut pajak setelah TPP berlaku sama saja dengan mengabaikan ketentuan hukum yang sudah jelas hitam di atas putih. Dalam konteks Kabupaten Kuningan, TPP berbasis kelas jabatan sudah diatur dan berlaku melalui Peraturan Bupati sejak tahun 2022, bahkan diperbarui kembali pada tahun 2024. Dengan demikian, insentif upah pungut pajak seharusnya sudah tidak sah sejak saat itu. Kalimat dalam aturan pusat ini tidak menyisakan ruang tafsir. Begitu remunerasi atau TPP berlaku, pemberian insentif ganda harus dihentikan.

Perda Kuningan Nomor 1 Tahun 2024: Batas Waktu Sudah Terlewati


Selain aturan pusat, kalau merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 terdapat bukti kuat yaitu dalam Pasal 137 ayat (2) disebutkan bahwa insentif upah pungut pajak hanya dapat diberikan sampai TPP yang mempertimbangkan kelas jabatan diberlakukan. Pasal 123 Perda tersebut mengatur mekanisme pemberian insentif berdasarkan kinerja, dengan syarat semua harus sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, syarat itu secara otomatis gugur begitu TPP berbasis kelas jabatan berjalan. Artinya, Pemda Kuningan seharusnya menghentikan insentif upah pungut pajak bagi penerima yang juga mendapatkan TPP sejak awal tahun 2024. Namun yang terjadi, insentif upah pungut pajak justru tetap disalurkan. Ini tentu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran perbuatan melawan hukum terhadap regulasi yang sudah ada. Apalagi Perda ini dibuat dan disahkan oleh Pemkab Kuningan sendiri. Batas waktunya sudah jelas. Aturan daerah sendiri sudah bilang stop tapi faktanya pemberian insentif upah pungut pajak masih berjalan sampai sekarang.


Perbup TPP Sudah Berlaku Tapi Insentif Masih Jalan


Peraturan Bupati Kuningan No 22 Tahun 2022 yang diubah menjadi No 15 Tahun 2024 telah menetapkan formula TPP ASN berbasis kelas jabatan. Rumus perhitungannya merujuk pada tunjangan kinerja BPK, dikalikan indeks fiskal, indeks kemahalan, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini membuat semua penerima TPP mendapatkan kompensasi yang sudah memperhitungkan beban kerja, kelangkaan profesi, dan faktor lain. Dengan demikian, insentif pajak seharusnya sudah tidak ada. Tapi faktanya bahwa meskipun TPP sudah diberlakukan, insentif pajak tetap cair. Hal ini menimbulkan tumpang tindih pengeluaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Modus penyelewengan tersebut dipakai untuk mengaburkan transparansi anggaran, karena dana yang seharusnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dibagi-bagikan. Artinya, sejak TPP ini berlaku, insentif upah pungut pajak bagi pihak-pihak yang juga menerima TPP seharusnya sudah otomatis gugur. Tapi yang terjadi malah sebaliknya.
Menabrak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda Tahun 2019
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan bahwa :


  1. Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menyebutkan bahwa "Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja tertentu".
  2. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  3. Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa 'Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, clan/atau pertimbangan objektif lainnya".
  4. Romawi III.2.a.8) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa "Sebagaimana implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau pelayanan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya".
    Setidaknya terdapat 3 kesalahan fatal dari pihak Bappenda Kuningan yaitu :
    a. Uang yang dipakai untuk pembagian Upah Pungut (UP) atau insentif pajak ternyata tidak pernah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kuningan. Karena tidak pernah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
  5. b. Adanya penjelasan dari pejabat BKPSDM Kuningan bahwa penetapan kelas jabatan telah diberlakukan sejak tahun 2018. Terutama untuk pejabat struktural, sementara bagi pegawai pelaksana masih menggunakan pola pembayaran TPP yang disamaratakan atau diflatkan. Meski implementasinya belum menyeluruh, secara regulasi dan aturan Bupati Kuningan sudah menerapkan aturan, seperti para kepala dinas sudah berdasarkan kelas jabatan. Remunerasi dan TPP merupakan hal yang sama, hanya saja berbeda dalam istilah sesuai dengan dimana diterapkannya. Kalau di kepolisian namanya remunerasi, di ASN itu TPP atau Tunjangan Kinerja, hanya perbedaan istilah tapi artinya sama saja yaitu tambahan penghasilan.
    c. Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tegas menyatakan bahwa uang insentif wajib dihentikan ketika sistem mulai diterapkan, bukan ketika sudah merata. Artinya, cukup dengan penetapan kelas jabatan sebagai dasar TPP meskipun pada tahap awal maka dasar hukum insentif secara otomatis gugur. Dengan penjelasan dari BKPSDM bahwa kelas jabatan telah diterapkan untuk pejabat struktural, pengakuan Bappenda yang menyatakan remunerasi belum berlaku menjadi bertentangan dengan fakta regulatif tersebut.


Kembalikan Uang Rakyat atau Proses Hukum Berjalan


Berdasarkan data dalam dokumen penjabaran APBD Kuningan pada tahun 2024 belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dicairkan Rp. 5.066.250.025, tahun 2025 sebesar Rp. 3.803.874.327 serta untuk tahun 2026 dianggarkan
Rp. 4.938.298.295. Sehingga total insentif upah pungut pajak dan retribusi yang diberikan oleh Bappenda 3 tahun terakhir kepada para pihak penerima nilai uangnya mencapai belasan miliar. Jumlah ini bukan angka kecil dan sepenuhnya bersumber dari uang rakyat. Mempertahankan insentif yang sudah kedaluwarsa regulasinya sama saja dengan menutup mata terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah tindak pidana korupsi melalui cara penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang dibungkus dalam aturan Perbup. Tidak ada dasar hukum sebagai landasan atau dasar yuridis yang menjadi acuan legitimasi dalam Pemberian Upah Pungut Pajak, maka semua uang yang telah mereka terima sejak tahun 2018 harus dikembalikan lagi kepada kas negara. Untuk itu kami mendesak kepada aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa saja penerima insentif upah pungut pajak sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan. Tidak ada alasan pembenaran bagi siapapun karena secara hukum ketentuan mengenai insentif upah pungut pajak sudah tidak berlaku.


Kuningan Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Tugas No. 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/02/2026 menugaskan kepada Angkat Pribadi selaku Ketua Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan. Yang bersangkutan diminta untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah dan menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD Kuningan tahun 2025 oleh BPK bertujuan utama memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. 


Pembayaran upah pungut pajak atau insentif yang masih diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para pejabat dan staf pegawai Bappenda Kuningan bisa membuat BPK menilai kewajaran laporan keuangan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) karena dipastikan LKPD Kuningan tidak disusun dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengharuskan mengikuti kepatuhan hukum dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




.AY ( PK )

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

KSPSI Kuningan Menolak Perbudakan Modern Berkedok Outsourcing

Abas- Februari 22, 2026 0
KSPSI Kuningan Menolak Perbudakan Modern Berkedok Outsourcing
KUNINGAN, ( PK ) - UMK bukan sekadar angka di atas kertas  itu adalah batas jaring pengaman sosial yang ditetapkan pemerintah agar buruh bisa hidup layak. Memb…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Februari 17, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Februari 17, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us