Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News 4 Anggota BAIS Diproses di Peradilan Umum:Ujian Profesionalisme Puspom TNI
Headline News

4 Anggota BAIS Diproses di Peradilan Umum:Ujian Profesionalisme Puspom TNI

Abas
Abas
25 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) - Desakan agar empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diadili di peradilan umum semakin menguat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran, sehingga tidak layak ditarik ke yurisdiksi peradilan militer.


Dalam perspektif hukum, PSHK mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yakni penentuan forum peradilan didasarkan pada sifat tindak pidana, bukan status pelaku. Penyiraman air keras terhadap warga sipil jelas merupakan tindak pidana umum. Tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer, kewajiban dinas, maupun operasi militer. Dengan demikian, pelaku harus diproses sebagai individu warga negara yang melakukan kejahatan, bukan sebagai representasi institusi militer.


Prinsip ini tidak berdiri sendiri. Dalam praktik hukum internasional, pembatasan yurisdiksi pengadilan militer telah menjadi standar. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan bahwa peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan korban sipil.


Di tingkat nasional, landasan hukumnya pun jelas. TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum. Sementara itu, dalih yang kerap digunakan melalui Pasal 74 UU TNI—yang menunggu pembaruan UU Peradilan Militer—tidak bisa terus dijadikan alasan untuk mempertahankan status quo tanpa batas waktu.


Bahkan, dalam UU Peradilan Militer yang lama sekalipun (UU No. 31 Tahun 1997), terdapat ketentuan bahwa perkara yang melibatkan militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, tidak ada legitimasi otomatis bagi peradilan militer untuk menangani kasus ini.


Kekhawatiran terbesar dalam penanganan kasus ini adalah potensi impunitas. Ketika satu institusi memiliki kewenangan penuh—dari penyelidikan hingga pengadilan—atas anggotanya sendiri, konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan. Risiko tertutupnya fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih tinggi, menjadi sangat besar.


Dalam kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini semakin relevan. Serangan diduga tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisasi dan menyasar seorang aktivis yang vokal mengkritik isu strategis, termasuk remiliterisasi. Pertanyaan mendasar—siapa yang memerintahkan dan apa motif di baliknya—tidak akan terjawab jika proses hukum berada dalam lingkaran internal institusi yang sama.


Puspom TNI kini berada di titik krusial. Empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan dan tengah diperiksa. Namun, pengungkapan peran masing-masing pelaku saja tidak cukup. Tantangan sesungguhnya adalah menelusuri rantai komando.


Dalam struktur militer, setiap pergerakan prajurit tidak berdiri sendiri. Terlebih dalam satuan intelijen strategis seperti BAIS TNI, operasi kerap melibatkan koordinasi yang kompleks dan lintas kepentingan. Mustahil sebuah tindakan serius seperti ini terjadi tanpa setidaknya adanya pengetahuan, pembiaran, atau bahkan perintah dari level yang lebih tinggi.


Di sinilah profesionalisme Puspom TNI diuji. Apakah berani menembus batas internal, membuka fakta secara utuh, dan menyeret seluruh pihak yang terlibat—tanpa pandang pangkat—ke hadapan peradilan umum? Ataukah justru berhenti pada pelaku lapangan dan membiarkan aktor intelektual tetap berada di balik bayang-bayang?


Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika kasus ini ditangani secara tertutup dan terbatas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan juga kredibilitas TNI sebagai institusi profesional.


Pilihan ada di tangan Puspom TNI: membuka kebenaran secara menyeluruh, atau membiarkan keraguan publik tumbuh menjadi ketidakpercayaan yang lebih dalam.




.AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Gertakk Desak Pemkab Kuningan Tertibkan Provider WiFi Ilegal, PT JSA Jadi Sorotan

Abas- Mei 05, 2026 0
Gertakk Desak Pemkab Kuningan Tertibkan Provider WiFi Ilegal, PT JSA Jadi Sorotan
KUNINGAN, ( PK ) — Kehadiran penyedia layanan internet (ISP) baru di wilayah Kabupaten Kuningan menuai polemik. Perusahaan asal Tangerang Selatan, PT JSA, yan…

Most Popular

 PP PAC Jalaksana Soroti Pembebasan Lahan Pabrik Sepatu, Sekcam: Investasi Harus Taat Regulasi

PP PAC Jalaksana Soroti Pembebasan Lahan Pabrik Sepatu, Sekcam: Investasi Harus Taat Regulasi

Mei 03, 2026
Paguyuban Silihwangi Majakuning Dukung Langkah Bpbd Majalengka Cegah Karhutla Di Ciremai

Paguyuban Silihwangi Majakuning Dukung Langkah Bpbd Majalengka Cegah Karhutla Di Ciremai

Mei 02, 2026
Pedagang Puspa Langlangbuana Apresiasi Dukungan Bank BJB terhadap UMKM

Pedagang Puspa Langlangbuana Apresiasi Dukungan Bank BJB terhadap UMKM

Mei 04, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025

Popular Post

 PP PAC Jalaksana Soroti Pembebasan Lahan Pabrik Sepatu, Sekcam: Investasi Harus Taat Regulasi

PP PAC Jalaksana Soroti Pembebasan Lahan Pabrik Sepatu, Sekcam: Investasi Harus Taat Regulasi

Mei 03, 2026
Paguyuban Silihwangi Majakuning Dukung Langkah Bpbd Majalengka Cegah Karhutla Di Ciremai

Paguyuban Silihwangi Majakuning Dukung Langkah Bpbd Majalengka Cegah Karhutla Di Ciremai

Mei 02, 2026
Pedagang Puspa Langlangbuana Apresiasi Dukungan Bank BJB terhadap UMKM

Pedagang Puspa Langlangbuana Apresiasi Dukungan Bank BJB terhadap UMKM

Mei 04, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us