4 Anggota BAIS Diproses di Peradilan Umum:Ujian Profesionalisme Puspom TNI
KUNINGAN, ( PK ) - Desakan agar empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diadili di peradilan umum semakin menguat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran, sehingga tidak layak ditarik ke yurisdiksi peradilan militer.
Dalam perspektif hukum, PSHK mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yakni penentuan forum peradilan didasarkan pada sifat tindak pidana, bukan status pelaku. Penyiraman air keras terhadap warga sipil jelas merupakan tindak pidana umum. Tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer, kewajiban dinas, maupun operasi militer. Dengan demikian, pelaku harus diproses sebagai individu warga negara yang melakukan kejahatan, bukan sebagai representasi institusi militer.
Prinsip ini tidak berdiri sendiri. Dalam praktik hukum internasional, pembatasan yurisdiksi pengadilan militer telah menjadi standar. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan bahwa peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan korban sipil.
Di tingkat nasional, landasan hukumnya pun jelas. TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum. Sementara itu, dalih yang kerap digunakan melalui Pasal 74 UU TNI—yang menunggu pembaruan UU Peradilan Militer—tidak bisa terus dijadikan alasan untuk mempertahankan status quo tanpa batas waktu.
Bahkan, dalam UU Peradilan Militer yang lama sekalipun (UU No. 31 Tahun 1997), terdapat ketentuan bahwa perkara yang melibatkan militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, tidak ada legitimasi otomatis bagi peradilan militer untuk menangani kasus ini.
Kekhawatiran terbesar dalam penanganan kasus ini adalah potensi impunitas. Ketika satu institusi memiliki kewenangan penuh—dari penyelidikan hingga pengadilan—atas anggotanya sendiri, konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan. Risiko tertutupnya fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih tinggi, menjadi sangat besar.
Dalam kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini semakin relevan. Serangan diduga tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisasi dan menyasar seorang aktivis yang vokal mengkritik isu strategis, termasuk remiliterisasi. Pertanyaan mendasar—siapa yang memerintahkan dan apa motif di baliknya—tidak akan terjawab jika proses hukum berada dalam lingkaran internal institusi yang sama.
Puspom TNI kini berada di titik krusial. Empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan dan tengah diperiksa. Namun, pengungkapan peran masing-masing pelaku saja tidak cukup. Tantangan sesungguhnya adalah menelusuri rantai komando.
Dalam struktur militer, setiap pergerakan prajurit tidak berdiri sendiri. Terlebih dalam satuan intelijen strategis seperti BAIS TNI, operasi kerap melibatkan koordinasi yang kompleks dan lintas kepentingan. Mustahil sebuah tindakan serius seperti ini terjadi tanpa setidaknya adanya pengetahuan, pembiaran, atau bahkan perintah dari level yang lebih tinggi.
Di sinilah profesionalisme Puspom TNI diuji. Apakah berani menembus batas internal, membuka fakta secara utuh, dan menyeret seluruh pihak yang terlibat—tanpa pandang pangkat—ke hadapan peradilan umum? Ataukah justru berhenti pada pelaku lapangan dan membiarkan aktor intelektual tetap berada di balik bayang-bayang?
Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika kasus ini ditangani secara tertutup dan terbatas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan juga kredibilitas TNI sebagai institusi profesional.
Pilihan ada di tangan Puspom TNI: membuka kebenaran secara menyeluruh, atau membiarkan keraguan publik tumbuh menjadi ketidakpercayaan yang lebih dalam.
.AY

Posting Komentar