Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Gunakan Diskresi, Abaikan Evaluasi Gubernur
KUNINGAN, ( PK ) – Kebijakan pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menuai sorotan serius. Hal ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengabaikan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pada 23 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat melalui surat resmi menyampaikan hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kuningan diminta untuk mengedepankan kehati-hatian, efisiensi anggaran, serta rasionalisasi target pendapatan, mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas dan berpotensi mengalami defisit.
Beberapa poin penting dalam evaluasi tersebut antara lain:
• Mode efisiensi ketat: Pemkab diminta menerapkan efisiensi tinggi guna mencegah gagal bayar, mengingat adanya tunda bayar pada tahun sebelumnya.
• Target PAD realistis: Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sekitar Rp400 miliar agar lebih terukur dan tidak terlalu bergantung pada dana pusat.
• Kontribusi BUMD rendah: Proyeksi setoran PAD dari BUMD hanya Rp6,989 miliar, sehingga perlu peningkatan kinerja.
• Prioritas infrastruktur: Fokus pembangunan diarahkan pada jalan dan irigasi dengan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran anggaran.
• Pengelolaan Dana Opsen PKB: Dana sebesar Rp55 miliar harus dikelola hati-hati agar tidak menimbulkan risiko hukum.
• Tunjangan DPRD wajib berbasis appraisal: Besaran tunjangan harus melalui penilaian tim independen dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, diduga tidak mempedomani hasil evaluasi tersebut. Pembayaran tunjangan DPRD tetap dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026, meskipun belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, seluruh komponen tunjangan DPRD harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Perkada.
Adapun rincian pembayaran yang telah dilakukan adalah:
• Januari: Rp2.553.017.814
• Februari: Rp242.730.396
• Maret: Rp242.730.396
Menariknya, pembayaran tersebut dimasukkan dalam komponen belanja gaji secara gelondongan. Namun, beberapa item tunjangan tetap dapat dicairkan secara terpisah melalui mekanisme diskresi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar acuan yang digunakan, mengingat Perbup sebagai payung hukum belum tersedia.
Diduga, pencairan ini dimungkinkan karena adanya perintah untuk menginput komponen tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Keuangan, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD.
Lebih jauh, persoalan ini bukan yang pertama. Dugaan kasus serupa pada tahun 2024 dan 2025 kini tengah menjadi sorotan publik. Puluhan miliar rupiah anggaran diduga telah dicairkan tanpa dasar hukum yang sah, khususnya untuk tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pasalnya, regulasi secara tegas mewajibkan adanya Peraturan Bupati sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.
Atas dasar itu, publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas dengan:
• Menegur Kepala BPKAD,
• Menghentikan sementara seluruh pencairan tunjangan DPRD, khususnya untuk bulan April 2026,
• Serta memastikan penerbitan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum sebelum pembayaran kembali dilakukan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
.AY

Posting Komentar