300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan
KUNINGAN, ( PK ) — Rencana pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp300 juta dalam APBD Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Anggaran tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat, DPRD Kuningan kembali disorot terkait penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan internal kelembagaan. Dalam dokumen penjabaran APBD 2026, tercantum pos belanja PDH anggota DPRD sebesar Rp300 juta. Jika dibagi kepada 50 anggota DPRD, maka rata-rata anggaran pakaian dinas mencapai sekitar Rp6 juta per orang.
Kebijakan tersebut dianggap ironi di tengah besarnya tunjangan yang telah diterima anggota DPRD. Selain memperoleh tunjangan puluhan miliar rupiah setiap tahun, anggota legislatif juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, makan minum, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya yang bersumber dari APBD.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya, pada saat pelantikan anggota DPRD periode 2024–2029, telah dilakukan pengadaan pakaian dinas serupa dengan nilai mencapai Rp381 juta. Dengan demikian, pengadaan baru pada tahun 2026 dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat.
Pengadaan pakaian dinas sendiri selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena rawan praktik penyimpangan. Modus yang sering ditemukan dalam berbagai kasus antara lain pengadaan fiktif, mark-up harga, hingga permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berbagai daerah di Indonesia telah terseret kasus hukum terkait pengadaan pakaian dinas DPRD. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang disebut tidak hanya terjadi pada satu tahun anggaran, tetapi juga pada periode sebelumnya.
Kasus itu bahkan menyeret pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris Dewan dan Kepala Bagian Umum, sebagai pihak yang diperiksa dalam proses hukum terkait dugaan kerugian negara.
Melihat berbagai kasus serupa, pengadaan PDH DPRD Kuningan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, muncul dorongan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos anggaran tersebut.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, diminta mengambil langkah tegas dengan menghapus atau membatalkan anggaran pengadaan pakaian dinas DPRD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan meningkatnya kebutuhan publik terhadap pelayanan dasar, penggunaan APBD seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas dibanding pembiayaan fasilitas yang dianggap tidak mendesak.
.AY

Posting Komentar