Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline legislatif News Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Telak, 50 Anggota DPRD Kuningan Terancam Tersangka
Headline legislatif News

Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Telak, 50 Anggota DPRD Kuningan Terancam Tersangka

Abas
Abas
03 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) — Aksi mimbar bebas yang digelar sejumlah elemen pro demokrasi di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), membuka babak baru polemik pembayaran Tunjangan DPRD yang selama ini menjadi sorotan publik.


Sejak awal, suasana dialog berlangsung panas. Para aktivis mempertanyakan ketidakhadiran unsur Pimpinan DPRD dalam agenda audiensi tersebut. Dalam forum itulah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Guruh Irawan Zulkarnaen menyampaikan bahwa para pimpinan tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.


“Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun Pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai Tunjangan DPRD,” ujarnya di hadapan peserta forum.


Pernyataan tersebut justru dinilai sebagai pengakuan terbuka bahwa pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan untuk tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026 diduga belum memiliki dasar hukum yang sah. Publik mempertanyakan mengapa pembahasan terkait payung hukum Peraturan Bupati baru dilakukan, sementara anggaran telah dicairkan.


Sebagaimana diketahui, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan teknis di daerah harus dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum operasional.


Sorotan semakin tajam setelah muncul kesaksian dari Sekwan sebelumnya, Deni Hamdani, serta Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang menyebut bahwa penerbitan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) merupakan usulan inisiatif dari pihak legislatif. Hal ini memunculkan dugaan adanya kesalahan kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam proses pencairan anggaran tunjangan.


Nilai anggaran yang dipersoalkan pun tidak kecil. Untuk kurun waktu 2024 dan 2025, total tunjangan yang telah diterima 50 anggota DPRD Kuningan disebut mencapai sekitar Rp 65 miliar dari APBD.


Aktivis menilai, jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Mereka menyebut hanya ada dua pilihan: pengembalian uang ke kas negara secara sadar atau proses hukum berjalan hingga ke pengadilan.


Kini, sejarah panjang pengabdian para politisi senior dan pengalaman birokrat pengambil kebijakan di lingkup eksekutif dipertanyakan publik. Kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat regulasi di Kabupaten Kuningan.


Publik pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam pencairan tunjangan tersebut.



.AY ( PK )

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Telak, 50 Anggota DPRD Kuningan Terancam Tersangka

Abas- Maret 02, 2026 0
Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Telak, 50 Anggota DPRD Kuningan Terancam Tersangka
KUNINGAN, ( PK ) — Aksi mimbar bebas yang digelar sejumlah elemen pro demokrasi di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), membu…

Most Popular

Polemik Insentif Guru sebagai kordinator disekolah penerima Program MBG : Antara Tanggung Jawab dan Pembungkaman Suara Orang Tua

Polemik Insentif Guru sebagai kordinator disekolah penerima Program MBG : Antara Tanggung Jawab dan Pembungkaman Suara Orang Tua

Februari 26, 2026
OSCC Gelar Bagi-Bagi Takjil di Depan Terminal Kertawangunan, Minggu 1 Maret 2026

OSCC Gelar Bagi-Bagi Takjil di Depan Terminal Kertawangunan, Minggu 1 Maret 2026

Februari 26, 2026
Fenomena Kesehatan Fisik dan Mental Pejabat Publik Jadi Sorotan

Fenomena Kesehatan Fisik dan Mental Pejabat Publik Jadi Sorotan

Februari 26, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Polemik Insentif Guru sebagai kordinator disekolah penerima Program MBG : Antara Tanggung Jawab dan Pembungkaman Suara Orang Tua

Polemik Insentif Guru sebagai kordinator disekolah penerima Program MBG : Antara Tanggung Jawab dan Pembungkaman Suara Orang Tua

Februari 26, 2026
OSCC Gelar Bagi-Bagi Takjil di Depan Terminal Kertawangunan, Minggu 1 Maret 2026

OSCC Gelar Bagi-Bagi Takjil di Depan Terminal Kertawangunan, Minggu 1 Maret 2026

Februari 26, 2026
Fenomena Kesehatan Fisik dan Mental Pejabat Publik Jadi Sorotan

Fenomena Kesehatan Fisik dan Mental Pejabat Publik Jadi Sorotan

Februari 26, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us