Pengakuan Sekwan Jadi Bukti Telak, 50 Anggota DPRD Kuningan Terancam Tersangka
KUNINGAN, ( PK ) — Aksi mimbar bebas yang digelar sejumlah elemen pro demokrasi di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), membuka babak baru polemik pembayaran Tunjangan DPRD yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sejak awal, suasana dialog berlangsung panas. Para aktivis mempertanyakan ketidakhadiran unsur Pimpinan DPRD dalam agenda audiensi tersebut. Dalam forum itulah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Guruh Irawan Zulkarnaen menyampaikan bahwa para pimpinan tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
“Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun Pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai Tunjangan DPRD,” ujarnya di hadapan peserta forum.
Pernyataan tersebut justru dinilai sebagai pengakuan terbuka bahwa pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan untuk tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026 diduga belum memiliki dasar hukum yang sah. Publik mempertanyakan mengapa pembahasan terkait payung hukum Peraturan Bupati baru dilakukan, sementara anggaran telah dicairkan.
Sebagaimana diketahui, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan teknis di daerah harus dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum operasional.
Sorotan semakin tajam setelah muncul kesaksian dari Sekwan sebelumnya, Deni Hamdani, serta Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang menyebut bahwa penerbitan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) merupakan usulan inisiatif dari pihak legislatif. Hal ini memunculkan dugaan adanya kesalahan kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam proses pencairan anggaran tunjangan.
Nilai anggaran yang dipersoalkan pun tidak kecil. Untuk kurun waktu 2024 dan 2025, total tunjangan yang telah diterima 50 anggota DPRD Kuningan disebut mencapai sekitar Rp 65 miliar dari APBD.
Aktivis menilai, jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Mereka menyebut hanya ada dua pilihan: pengembalian uang ke kas negara secara sadar atau proses hukum berjalan hingga ke pengadilan.
Kini, sejarah panjang pengabdian para politisi senior dan pengalaman birokrat pengambil kebijakan di lingkup eksekutif dipertanyakan publik. Kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat regulasi di Kabupaten Kuningan.
Publik pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam pencairan tunjangan tersebut.
.AY ( PK )

Posting Komentar