50 Anggota DPRD Terancam PAW Massal, SK Bupati Kuningan Sukses Penjarakan "Musih Politik"
KUNINGAN, ( PK ) – Polemik pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah terungkap bahwa pencairan sejumlah tunjangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 diduga tidak didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup), melainkan hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dalam regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Artinya, besaran tunjangan semestinya diatur melalui Perbup, bukan sekadar SK yang bersifat keputusan administratif.
Rp65 Miliar Tanpa Perbup ?
Berdasarkan data yang beredar, total realisasi pembayaran tunjangan DPRD Kuningan untuk tahun 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp65 miliar. Anggaran tersebut meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, serta reses.
Permasalahan utamanya terletak pada dugaan tidak adanya Perbup sebagai dasar hukum pencairan. Jika benar demikian, kondisi ini berpotensi menimbulkan temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dapat berimplikasi hukum apabila dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.
Terlebih, disebutkan bahwa pada tahun 2025 pencairan mengacu pada SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025. Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan yang berdampak umum dan menyangkut hak keuangan seluruh anggota DPRD seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan (regeling), bukan keputusan (beschikking).
Dugaan Kelebihan Tunjangan Transportasi
Sorotan juga mengarah pada realisasi tunjangan transportasi tahun 2025. Dari data yang beredar, untuk 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh mobil dinas, anggaran tunjangan transportasi tercatat sekitar Rp8,1 miliar. Namun, total pencairan disebut mencapai Rp9,1 miliar, sehingga muncul dugaan selisih sekitar Rp991 juta.
Selain itu, unsur pimpinan DPRD yang telah mendapatkan fasilitas mobil dinas juga dikabarkan masih menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan asas kepatutan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Risiko Hukum dan PAW Massal
Dalam perspektif hukum pidana, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Bahkan, muncul spekulasi bahwa apabila proses hukum berujung pada vonis berkekuatan hukum tetap, tidak tertutup kemungkinan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) secara massal terhadap anggota DPRD.
Sebagai perbandingan, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa penyidikan dapat menjangkau unsur legislatif maupun eksekutif apabila ditemukan peran bersama dalam proses penganggaran dan pencairan.
Perlu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, polemik tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, serta pihak terkait lainnya. Transparansi dokumen hukum dan mekanisme penganggaran menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik.
Pengelolaan APBD pada dasarnya harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif dapat terus tergerus.
.AY ( PK )

Posting Komentar