2,2 Miliar Anggaran Bimtek DPRD Bupati Kuningan Diam Membisu
KUNINGAN, ( PK ) – Anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 senilai Rp2,2 miliar menuai sorotan. Kegiatan yang sejatinya bertujuan meningkatkan kapasitas anggota dewan itu dinilai rawan penyimpangan, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Bimbingan Teknis atau peningkatan kapasitas DPRD merupakan agenda pelatihan untuk memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun dalam praktiknya, kegiatan ini kerap menjadi salah satu titik rawan tindak pidana korupsi.
Sejumlah modus yang sering ditemukan dalam kasus penyimpangan kegiatan bimtek antara lain pemalsuan dokumen dan penggelembungan anggaran, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai jadwal, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat pula indikasi keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam skema yang tidak transparan. Kerja sama antara panitia atau sekretariat DPRD dengan penyelenggara kegiatan kerap membuka peluang adanya kesepakatan tersembunyi, termasuk praktik “cashback” bagi peserta.
Tak hanya itu, intervensi dari pimpinan dewan juga disebut menjadi salah satu faktor yang memicu penyimpangan. Dalam beberapa kasus, kegiatan bimtek ditentukan langsung oleh pimpinan tanpa melalui prosedur yang semestinya, bahkan melangkahi peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Saat ini, kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tengah berlangsung pada 20 hingga 22 April 2026 di Hotel Travello, Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Strategis DPRD dalam Pengawasan APBD dan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kredibel, Akuntabel dan Berintegritas.”
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 pada Sekretariat DPRD, total anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD mencapai Rp2.250.855.000.
Rinciannya meliputi belanja Bimbingan Teknis sebesar Rp1.597.000.000, yang terbagi atas Bimtek Lembaga DPRD sebesar Rp275.000.000 dan Bimtek Fraksi DPRD sebesar Rp1.300.000.000. Selain itu, terdapat anggaran perjalanan dinas luar provinsi/ADKASI sebesar Rp22.000.000 serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp653.855.000.
Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak proporsional. Pasalnya, kegiatan peningkatan kapasitas sebenarnya dapat dilaksanakan secara lebih efisien, termasuk di lingkungan kantor DPRD sendiri tanpa harus menggelar kegiatan di luar daerah dengan biaya besar.
Di tengah perkembangan teknologi saat ini, pelaksanaan bimtek juga dinilai dapat dilakukan secara daring melalui platform seperti Zoom Meeting, sehingga dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Sorotan terhadap kegiatan ini semakin menguat karena menyangkut penggunaan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Minimnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan dinilai membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Berbagai dugaan penyimpangan seperti penggelembungan biaya, perjalanan dinas fiktif, hingga kerja sama tidak transparan dengan pihak ketiga menjadi perhatian publik. Program yang seharusnya meningkatkan kompetensi anggota legislatif justru berpotensi disalahgunakan.
Di tengah polemik tersebut, sikap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang belum memberikan respons tegas turut menuai kritik. Sebagai kepala daerah, Bupati dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketiadaan sikap tegas dari pimpinan daerah dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika tidak segera dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat, persoalan ini berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat berujung pada kasus korupsi di kemudian hari.
.AY

Posting Komentar