Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta : Menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan
KUNINGAN, ( PK ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hakikatnya dibentuk sebagai pilar keseimbangan kekuasaan di daerah. Fungsi utamanya adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD terikat oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait hak keuangan dan administratif. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa seluruh bentuk tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota/Gubernur).
Namun, fakta yang terjadi di Kabupaten Kuningan justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat berbagai pos tunjangan DPRD seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan reses yang diduga tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Lebih jauh, pada tahun anggaran 2024 dan 2025, realisasi pembayaran tunjangan DPRD mencapai sekitar Rp65 miliar, meskipun tidak didukung regulasi resmi. Kondisi ini secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Anggaran Ganda
Indikasi pelanggaran semakin kuat dengan ditemukannya kelebihan pencairan anggaran tunjangan transportasi pada tahun 2025. Dari pagu sebesar Rp8,11 miliar, realisasi justru mencapai Rp9,10 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp991 juta.
Kelebihan ini diduga berasal dari praktik anggaran ganda (duplikasi) dalam APBD Perubahan 2025. Ironisnya, empat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai, padahal mereka telah difasilitasi kendaraan dinas.
Jika fasilitas kendaraan sudah tersedia, maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kejanggalan SP2D dan Indikasi Manipulasi Anggaran
Sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Terdapat perbedaan nilai pembayaran tunjangan antara bulan tertentu di tahun 2025, khususnya pada Agustus dan September yang masing-masing mengalami kelebihan Rp100 juta dibanding bulan lainnya.
Selain itu, terdapat pencairan dana sebesar Rp476,5 juta untuk periode November–Desember 2024 hingga Mei 2025 yang dilakukan di luar pagu anggaran resmi. Bahkan, sebagian pembayaran tersebut mencakup tunjangan tahun 2024 yang tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan sebelumnya.
Temuan lain menunjukkan adanya kembali tagihan sebesar Rp187 juta untuk periode Juni–Agustus 2025, yang juga tidak tercatat sebagai kewajiban dalam neraca keuangan. Hal ini mengindikasikan adanya pola sistematis dalam memecah dan menyisipkan pencairan anggaran di luar mekanisme normal.
Indikasi Mens Rea dan Tanggung Jawab Pimpinan
Rangkaian temuan tersebut mengarah pada adanya mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan anggaran. Dugaan modus operandi dilakukan dengan memisahkan pencairan dana agar tidak terdeteksi dalam skema pembayaran rutin bulanan.
Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, keterlibatan dalam proses penganggaran, serta penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pimpinan DPRD dalam posisi yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara kolektif.
Badan Anggaran DPRD dan seluruh unsur pimpinan seharusnya bertanggung jawab atas munculnya anggaran yang diduga tidak sah tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
.AY

Posting Komentar