Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline legislatif News OKP Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta : Menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan
Headline legislatif News OKP

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta : Menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan

Abas
Abas
07 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hakikatnya dibentuk sebagai pilar keseimbangan kekuasaan di daerah. Fungsi utamanya adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD terikat oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait hak keuangan dan administratif. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa seluruh bentuk tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota/Gubernur).


Namun, fakta yang terjadi di Kabupaten Kuningan justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat berbagai pos tunjangan DPRD seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan reses yang diduga tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).


Lebih jauh, pada tahun anggaran 2024 dan 2025, realisasi pembayaran tunjangan DPRD mencapai sekitar Rp65 miliar, meskipun tidak didukung regulasi resmi. Kondisi ini secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Anggaran Ganda


Indikasi pelanggaran semakin kuat dengan ditemukannya kelebihan pencairan anggaran tunjangan transportasi pada tahun 2025. Dari pagu sebesar Rp8,11 miliar, realisasi justru mencapai Rp9,10 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp991 juta.


Kelebihan ini diduga berasal dari praktik anggaran ganda (duplikasi) dalam APBD Perubahan 2025. Ironisnya, empat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai, padahal mereka telah difasilitasi kendaraan dinas.


Jika fasilitas kendaraan sudah tersedia, maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.


Kejanggalan SP2D dan Indikasi Manipulasi Anggaran


Sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Terdapat perbedaan nilai pembayaran tunjangan antara bulan tertentu di tahun 2025, khususnya pada Agustus dan September yang masing-masing mengalami kelebihan Rp100 juta dibanding bulan lainnya.


Selain itu, terdapat pencairan dana sebesar Rp476,5 juta untuk periode November–Desember 2024 hingga Mei 2025 yang dilakukan di luar pagu anggaran resmi. Bahkan, sebagian pembayaran tersebut mencakup tunjangan tahun 2024 yang tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan sebelumnya.


Temuan lain menunjukkan adanya kembali tagihan sebesar Rp187 juta untuk periode Juni–Agustus 2025, yang juga tidak tercatat sebagai kewajiban dalam neraca keuangan. Hal ini mengindikasikan adanya pola sistematis dalam memecah dan menyisipkan pencairan anggaran di luar mekanisme normal.


Indikasi Mens Rea dan Tanggung Jawab Pimpinan


Rangkaian temuan tersebut mengarah pada adanya mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan anggaran. Dugaan modus operandi dilakukan dengan memisahkan pencairan dana agar tidak terdeteksi dalam skema pembayaran rutin bulanan.


Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, keterlibatan dalam proses penganggaran, serta penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pimpinan DPRD dalam posisi yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara kolektif.


Badan Anggaran DPRD dan seluruh unsur pimpinan seharusnya bertanggung jawab atas munculnya anggaran yang diduga tidak sah tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.



.AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta : Menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan

Abas- April 06, 2026 0
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta : Menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan
KUNINGAN, ( PK ) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hakikatnya dibentuk sebagai pilar keseimbangan kekuasaan di daerah. Fungsi utamanya adalah menga…

Most Popular

Rp4,6 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Dihapus BPKAD : Tidak Ada Urgensi untuk Kesejahteraan Rakyat Kuningan

Rp4,6 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Dihapus BPKAD : Tidak Ada Urgensi untuk Kesejahteraan Rakyat Kuningan

April 01, 2026
KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA CISAAT : Terkait Pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Cisaat

KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA CISAAT : Terkait Pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Cisaat

Maret 31, 2026
Puspa Langlangbuana Bangkit, Sinergi Pemkab dan Bank BJB Dorong Ekonomi UMKM

Puspa Langlangbuana Bangkit, Sinergi Pemkab dan Bank BJB Dorong Ekonomi UMKM

Maret 29, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Rp4,6 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Dihapus BPKAD : Tidak Ada Urgensi untuk Kesejahteraan Rakyat Kuningan

Rp4,6 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Dihapus BPKAD : Tidak Ada Urgensi untuk Kesejahteraan Rakyat Kuningan

April 01, 2026
KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA CISAAT : Terkait Pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Cisaat

KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA CISAAT : Terkait Pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Cisaat

Maret 31, 2026
Puspa Langlangbuana Bangkit, Sinergi Pemkab dan Bank BJB Dorong Ekonomi UMKM

Puspa Langlangbuana Bangkit, Sinergi Pemkab dan Bank BJB Dorong Ekonomi UMKM

Maret 29, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us