“Transformasi atau Formalitas? Saat Peran Ketua PGRI Dipertanyakan dalam Isu LKS”
KUNINGAN, ( PK ) - Kami mengapresiasi pernyataan PGRI Kabupaten Kuningan yang pada akhirnya menyatakan dukungan terhadap implementasi LKS digital. Sikap ini pada dasarnya menegaskan bahwa transformasi digital dalam pendidikan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa substansi persoalan tidak semata terletak pada kesiapan teknis, melainkan pada konsistensi sikap serta keberpihakan terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Selama ini, praktik distribusi LKS fisik di sekolah-sekolah tidak dapat dipungkiri telah berlangsung secara masif. Bahkan, dalam banyak kasus, praktik tersebut cenderung membebani peserta didik dan orang tua. Dalam konteks ini, publik wajar mempertanyakan: mengapa dorongan terhadap digitalisasi justru menguat setelah praktik lama mendapat sorotan luas?
Lebih jauh, kami juga mempertanyakan posisi dan peran Ketua PGRI ketika persoalan ini mulai mencuat. Saat dipanggil oleh Komisi IV bersama jajaran Dinas Pendidikan dan KKG untuk membahas kondisi di lapangan secara langsung, sikap yang ditunjukkan terkesan kurang mencerminkan kepedulian yang memadai serta tidak cukup kooperatif dalam merespons panggilan institusi negara. Hal ini menjadi catatan serius, mengingat forum tersebut merupakan ruang resmi untuk mencari solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Pertanyaan publik pun menjadi relevan: di mana posisi Ketua PGRI saat praktik di lapangan terus berlangsung, meskipun telah ada pelarangan melalui Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, meskipun regulasi telah diterbitkan, praktik distribusi LKS fisik tetap berjalan. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam aspek pengawasan, komitmen, dan penegakan aturan yang tidak dapat diabaikan.
Kami memandang bahwa digitalisasi, termasuk LKS digital, tidak boleh sekadar menjadi “kemasan baru” tanpa keberanian untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang telah lama terjadi. Transformasi harus dimaknai sebagai momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar adaptasi teknologis.
Terkait kesiapan SDM dan infrastruktur, hal tersebut memang penting. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perubahan ataupun mereduksi urgensi perbaikan sistem. Justru, komitmen terhadap digitalisasi harus diiringi langkah konkret, terukur, dan transparan guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang menyimpang di lapangan.
Kami juga menilai bahwa penjelasan mengenai “perbedaan persepsi” perlu disikapi secara lebih terbuka. Dalam ruang publik, konsistensi narasi menjadi penting agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks kehidupan demokrasi, kritik dan penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, setiap pandangan kritis yang disampaikan masyarakat seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal kebijakan, bukan dipersepsikan sebagai gangguan.
Pada akhirnya, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk PGRI, untuk tidak berhenti pada dukungan normatif semata, melainkan menunjukkan keberanian dalam mengawal implementasi kebijakan secara nyata, berpihak pada kepentingan peserta didik, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Transformasi pendidikan bukan sekadar soal digital atau tidak digital, melainkan tentang integritas, keberanian untuk berbenah, dan komitmen terhadap masa depan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.
.AY

Posting Komentar