Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Bupati Kuningan Bermain Srimulat
KUNINGAN, ( PK ) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pembayaran tunjangan DPRD menuai sorotan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang dijadikan dasar hukum dalam pembayaran tunjangan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan SK Bupati sebagai dasar hukum tidak sesuai ketentuan. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan DPRD, penetapan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam proses perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski Perbup terkait tunjangan DPRD belum tersedia, Sekretariat DPRD sebagai Pengguna Anggaran tetap menyusun dan memasukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke dalam APBD Tahun 2025. DPA sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Dalam SK Bupati yang ditandatangani pada 15 April 2025 tersebut, disebutkan bahwa keputusan berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025, dengan nilai sekitar Rp2,55 miliar per bulan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena pembayaran dilakukan sebelum SK tersebut ditetapkan. Selain itu, adanya pemberlakuan aturan secara surut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Sorotan juga berlanjut pada tahun anggaran 2026. Pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD diketahui mengirim surat kepada Kepala BPKAD terkait permintaan usulan input Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD dalam aplikasi SIPD-RI.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyusunan SHS mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan DPRD, serta Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang kemampuan keuangan daerah.
Namun, penggunaan Perbup tahun 2022 sebagai acuan untuk tahun anggaran berikutnya dinilai tidak relevan karena bersifat kedaluwarsa.
Selain itu, pembayaran tunjangan DPRD pada awal tahun 2026 juga tetap dilakukan meskipun belum terdapat payung hukum yang jelas. Berdasarkan data SP2D tertanggal 2 Januari 2026, telah dilakukan pembayaran belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp2,55 miliar.
Situasi ini dinilai berpotensi menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Jika terbukti terdapat pelanggaran, hal tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Polemik ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pengawasan internal oleh inspektorat daerah juga dinilai perlu diperkuat agar proses penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas dan kehati-hatian.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur perencana dinilai penting untuk meminimalisir kesalahan administratif dalam penyusunan dokumen anggaran seperti DPA, yang berpotensi membuka ruang maladministrasi.
Di sisi lain, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar diminta untuk memastikan seluruh kebijakan terkait tunjangan DPRD disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan Perbup yang saat ini tengah berjalan diharapkan tidak digunakan untuk melegitimasi kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya, terutama jika diberlakukan secara surut.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
.AY

Posting Komentar