Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Arunika Eatery Di Kaki Gunung Ciremai Tanpa AMDAL, Bupati Kuningan Tiarap Lawan Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan

Rabu, 30 September 2026 | 01.10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T08:10:55Z


Kuningan, ( pemudakuningan ) - Mega proyek pariwisata Arunika di kawasan Palutungan, kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, kini tak hanya menjadi magnet wisata, tetapi juga simbol dari konflik kepentingan antara akumulasi modal, kekuasaan, dan pelestarian lingkungan. Proyek itu dikembangkan oleh PT Kuningan Bumi Hijau, yang tanahnya dimiliki oleh anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan yang memiliki pengaruh politik kuat, terus berjalan dan meluas, meskipun dihantui pelanggaran perizinan lingkungan berupa tidak adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan di kawasan resapan yang kritis.


Arunika Kuningan berkembang pesat dari sekadar eatery menjadi kompleks terpadu mencakup hotel dan fasilitas lainnya. Perluasan ini, termasuk pembangunan akses jalan yang bersinggungan dengan Desa Pajambon, telah memicu reaksi keras. Kawasan Palutungan adalah zona resapan air vital dan rentan terhadap gerakan tanah (longsor). Aktivitas pengerukan dan perubahan kontur tanah yang masif melanggar prinsip konservasi. Ini meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor di musim hujan dan ancaman kekeringan di wilayah hilir kepada masyarakat sekitar.


Isu utama proyek Arunika adalah perizinan lingkungan atau Dokumen Lingkungan berupa AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang wajib ada terlebih dahulu sebelum Perizinan Berusaha dari DPMPTSP keluar dan PBG dari PUTR diterbitkan. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Izin Lingkungan dihapus dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan yang diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Perubahan ini dikritik karena memprioritaskan kecepatan investasi sehingga penyusunan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen perlindungan seperti menjadi dilupakan.


Perluasan skala besar Arunika seharusnya memerlukan Adendum AMDAL yang tuntas dan disetujui. Namun, pembangunan di lapangan tampak mendahului proses administrasi tersebut. Posisi pengembang sebagai pemilik modal besar dan figur yang memiliki pengaruh politik kuat di tingkat nasional telah menciptakan efek gentar pada birokrasi daerah. Maka keluarlah PBG yang hebatnya bisa dengan nomor seri berurutan yaitu SK-PBG-320818-29092022-001 nama bangunan gedung Omnia, SK-PBG-320818-29092022-002 nama bangunan gedung Toko Souvenir dan SK-PBG-320818-29092022-003 nama bangunan gedung Rockbar yang ditandatangan oleh Kepala DPMPTSP pada tanggal 29 September 2022 dengan pemilik tanah semuanya atas nama Rokhmat Ardiyan.


Meski Perizinan Berusaha dan PBG dikeluarkan sebelum adanya AMDAL sepertinya Pemda Kuningan tak berdaya. Hal ini karena Pemda Kuningan lebih memilih jalur Paksaan Pemerintah berupa perbaikan teknis, daripada menerapkan sanksi terberat seperti penyegelan total atau pencabutan izin. Disinilah peran Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar sebagai penyelenggara pemerintahan seperti lemah atau takut. Ketimpangan kekuatan antara investor elite dengan aparat pengawas daerah, menunjukkan bagaimana kekuatan modal dan jejaring politik mengalahkan fungsi ekologis.


Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pengembang, sementara Pemda Kuningan seperti berada dalam posisi dilematis, mereka di satu sisi harus menjamin iklim investasi, namun di sisi lain harus mencegah bencana. Tidak adanya sanksi terberat (penyegelan) menunjukkan bahwa Bupati Kuningan cenderung berperan sebagai fasilitator investasi daripada penegak hukum lingkungan yang tegas, meskipun UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.


Hingga saat ini, proyek Arunika terus berjalan dengan komitmen perbaikan teknis. Publik dan aktivis lingkungan kini menanti, apakah Bupati Kuningan DRY akan berani menegakkan hukum, ataukah proyek ambisius ini akan terus menjadi monumen bisu atas lemahnya penegakan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan dan deregulasi. Bupati Kuningan seperti tiarap takut kehilangan jabatan karena melawan anggota DPR RI yang power full dari Partai Gerindra yang ironisnya Rokhmat Ardiyan sekarang menjadi salah satu anggota Komisi XII yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan salah satu mitra kerjanya adalah Menteri Lingkungan Hidup sehingga yang bersangkutan seharusnya Taat Asas atau memberikan contoh yang baik kepada rakyat dengan mematuhi regulasi perizinan lingkungan.


Tuntutan publik sangat tegas yaitu transparansi penuh atas Adendum AMDAL proyek, audit lingkungan independen, dan moratorium pembangunan di kawasan rawan bencana area Gunung Ciremai. Apalagi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar pada awal Desember 2025 saat melakukan inspeksi mendadak menemukan bukti kuat aktivitas pembukaan serta pematangan lahan (cut and fill) untuk perluasan area tanpa adanya izin AMDAL sehingga memerintahkan seluruh kegiatan fisik dihentikan karena berdasarkan informasi total luas lahan yang dikomersialkan menjadi mencapai 40 hektar sehingga untuk izin AMDAL nya harus dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.


Ironisnya berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa kegiatan perluasan skala besar tersebut belum menyerahkan atau memiliki Dokumen Lingkungan yang sesuai seperti AMDAL atau UKL-UPL. Disinilah peran Bupati Kuningan selaku pemberi delegasi kewenangan perizinan dapat digugat ke PTUN karena meskipun Arunika belum memiliki AMDAL tapi Persetujuan Berusaha dan PBG bisa keluar sehingga dalam tahapan penyusunan keluarnya perizinan dianggap cacat prosedur akibat adanya perbuatan melawan hukum.




×
Berita Terbaru Update