Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Bupati Kuningan Hadiri Rakor Percepatan RDTR Region I, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Ruang Daerah

Selasa, 29 September 2026 | 04.47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T11:47:30Z


JAKARTA, ( pemudakuningan ) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan memperkuat fondasi perencanaan pembangunan daerah.


Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (29/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari agenda percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, menciptakan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.


Kehadiran Bupati Dian dalam forum tersebut sekaligus menegaskan keterlibatan Pemkab Kuningan dalam agenda nasional penataan ruang. RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang sesuai karakteristik dan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.


Pemda Diminta Perkuat Dukungan Teknis


Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyusunan RDTR.


Peran tersebut antara lain mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala dan hambatan, hingga percepatan pembahasan serta penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.


Langkah tersebut diperlukan agar proses penyusunan RDTR tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang implementatif dan mampu menjadi acuan dalam pembangunan maupun pemanfaatan ruang di daerah.


Forum tersebut juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I.


Untuk wilayah Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.


Ditandai Penandatanganan Pakta Integritas


Sebagai bagian dari komitmen bersama, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.


Pakta tersebut menjadi bentuk komitmen untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah ini juga melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi yang kuat, terutama dalam memastikan aspek tata ruang, investasi, lingkungan, geospasial, pemerintahan daerah, hingga tata kelola berjalan secara terintegrasi.


Perkuat Dasar Perencanaan Pembangunan Kuningan


Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah.


Dokumen RDTR diharapkan dapat menjadi instrumen yang memberikan kejelasan mengenai arah pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terencana dan selaras dengan ketentuan tata ruang.


Proses tersebut membutuhkan dukungan data yang akurat, kesiapan teknis, koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian setiap tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Pemkab Kuningan pun menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung arah pembangunan daerah.


Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengarahkan pembangunan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuningan.



( Rizky )

×
Berita Terbaru Update