KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Polemik penerapan sanksi administratif terhadap RS Permata Kuningan memasuki babak baru. Muncul dugaan adanya perbedaan isi dalam dua dokumen keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang disebut memiliki nomor surat sama, tetapi terdapat perbedaan materi dan tanggal penerbitan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan proses negosiasi sebelum keputusan sanksi administratif terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan diterbitkan secara resmi.
Informasi mengenai dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan. Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, disebut turut dilaporkan berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam proses pemeriksaan dan penerapan sanksi tersebut.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Dugaan Perbedaan Dua Dokumen Keputusan
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah adanya dua salinan dokumen keputusan Kepala DLH Kuningan yang disebut menggunakan nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan.
Menurut informasi yang beredar, terdapat perbedaan materi antara dokumen yang masih berupa draft dengan dokumen yang telah ditandatangani.
Dalam draft yang disebut belum ditandatangani, terdapat poin rekomendasi mengenai kewajiban membuat Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL. Sementara dalam dokumen yang disebut telah ditandatangani, poin tersebut dikabarkan tidak lagi tercantum.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa terdapat perubahan substansi sebelum keputusan final diterbitkan.
Dugaan Adanya Komunikasi dalam Proses Penyusunan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah disebut terdapat salinan dokumen yang memuat paraf koordinasi serta catatan tulisan tangan yang menghubungkan pihak RS Permata dengan pejabat DLH Kuningan.
Nama Saiful Anwarudin selaku Manager Umum dan Mutu RS Permata Kuningan serta Sri Mulyani selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuningan disebut terdapat dalam catatan tersebut.
Dokumen dan catatan itu dinilai perlu diperiksa keasliannya, konteks komunikasinya, serta apakah komunikasi tersebut merupakan bagian normal dari proses administrasi atau berkaitan dengan perubahan substansi keputusan.
Karena itu, pemeriksaan independen dinilai penting untuk menjawab apakah terdapat intervensi, konflik kepentingan, atau proses negosiasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap Peran Bupati
Nama Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar ikut terseret dalam polemik tersebut karena adanya persoalan mengenai kewenangan dan delegasi dalam penerbitan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.
Pihak yang mempersoalkan kasus ini menilai perlu dipastikan apakah Bupati mengetahui proses penerbitan keputusan tersebut, termasuk apakah sebelumnya terdapat laporan atau nota dinas berkaitan dengan persoalan RS Permata.
Namun, dugaan bahwa Bupati mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, desakan yang muncul adalah agar Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur kewenangan, proses penyusunan dokumen, komunikasi antarpejabat, hingga dasar perubahan substansi keputusan.
Inspektorat Diminta Tidak Sekadar Memeriksa Sanksi
Audit atau pemeriksaan internal dinilai penting bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan telah berjalan sesuai ketentuan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar dalam penggunaan kewenangan pemerintahan. Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk membangun pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bahkan, Pasal 42 UU tersebut mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan atau melakukan keputusan maupun tindakan tertentu, dengan mekanisme kewenangan dapat beralih kepada atasan atau pejabat lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 secara khusus mengatur pengelolaan konflik kepentingan, termasuk membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
Pengendalian Internal Juga Perlu Diuji
Dari sisi pengawasan internal, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengatur unsur pengendalian yang mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap persoalan RS Permata dapat diarahkan untuk mengetahui apakah prosedur administrasi, pemisahan fungsi, otorisasi, dokumentasi, serta proses pengambilan keputusan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah terdapat perubahan dokumen secara prosedural, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta siapa yang memiliki kewenangan terakhir dalam menetapkan sanksi.
Dugaan Suap dan Pemerasan Perlu Dibuktikan
Tudingan mengenai dugaan suap, pemerasan, maupun potensi kerugian negara merupakan persoalan serius. Namun, tudingan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan dokumen atau adanya komunikasi antara pihak pemerintah dan pihak perusahaan.
Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, alur disposisi, komunikasi resmi, keterangan para pihak, dasar pengenaan sanksi, serta apabila diperlukan penelusuran transaksi keuangan oleh aparat penegak hukum.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi lembaga yang berwenang untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh perubahan dokumen ternyata memiliki dasar administratif yang sah, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Transparansi
Kini perhatian publik tertuju pada Inspektorat Kabupaten Kuningan. Pemeriksaan yang transparan dinilai diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: mengapa terdapat dua dokumen dengan nomor yang disebut sama, apakah substansinya memang berbeda, siapa yang melakukan perubahan, apa dasar perubahan tersebut, dan apakah seluruh proses telah sesuai kewenangan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa keputusan pemerintah daerah mengenai sanksi administratif terhadap badan usaha benar-benar dibuat berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi dasar apabila ditemukan persoalan administratif yang perlu diperbaiki atau indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
( Rizky )



.png)