Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

MPK APRESIASI PERANG NARKOBA POLRI, TETAPI PERTANYAKAN DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI KUNINGAN: JANGAN SAMPAI AKAR MASALAHNYA JUSTRU LUPUT DARI PERHATIAN!

Minggu, 01 November 2026 | 17.46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T01:46:46Z


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya di Indonesia.

‎

Penindakan terbaru di Kampung Bahari, Jakarta Utara, serta sejumlah wilayah titik lainnya menjadi gambaran bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan keseriusan aparat penegak hukum.


‎MPK juga mengapresiasi berbagai operasi dan razia gabungan yang dilakukan jajaran Polres Kuningan, khususnya Satuan Reserse Narkoba, termasuk penertiban rumah-rumah indekos, Hotel,warung-warung, serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dengan hasil penyitaan ribuan botol miras.


‎Langkah tersebut patut mendapatkan dukungan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, minuman keras, serta berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya.


‎Namun, di tengah berbagai langkah penindakan tersebut, MPK menilai masih terdapat persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih mendalam.


‎MPK mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan keras tertentu serta psikotropika yang belakangan ini semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Kuningan.


‎Beberapa jenis obat yang menjadi perhatian di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl yang dikenal dengan sebutan Eksimer/Hexymer, Dekstrometorfan, Klorpromazin (CPZ), Amitriptilin, Haloperidol, serta obat-obatan golongan psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Clobazam, Lorazepam, dan Clonazepam (Reklona).


‎Obat-obatan tersebut memiliki klasifikasi dan kegunaan medis yang berbeda. Namun, apabila disalahgunakan atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan kefarmasian, dapat menimbulkan persoalan serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial masyarakat.


‎Yang menjadi perhatian MPK adalah semakin banyaknya aduan, keluhan, serta laporan masyarakat yang bermunculan melalui berbagai platform media sosial terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan.


‎Banyaknya aduan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai percakapan biasa di ruang digital. Ini merupakan sinyal keresahan publik yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi, pemetaan, penyelidikan, dan langkah penegakan hukum oleh instansi berwenang.


‎MPK tidak ingin persoalan ini hanya berhenti sebagai keluhan masyarakat atau sekadar menjadi perbincangan di media sosial.


‎Pertanyaan besarnya, mengapa persoalan dugaan peredaran obat-obatan tersebut seolah belum mendapatkan perhatian yang sebanding dengan operasi pemberantasan narkotika dan minuman keras?


‎Sejauh mana pengawasan terhadap jalur distribusi, penjualan tanpa resep, serta dugaan peredaran obat-obatan tersebut di luar ketentuan yang berlaku?


‎Apakah pengawasan selama ini sudah menyentuh titik-titik penjualan dan jaringan distribusinya? Ataukah masih terdapat ruang yang belum tersentuh oleh operasi penegakan hukum?


‎MPK mendorong Polres Kuningan, khususnya Satres Narkoba, untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait dalam melakukan pemetaan, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


‎Jangan hanya menyasar pengguna atau penjual di tingkat bawah. Telusuri pula pemasok, distributor ilegal, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik mata rantai peredarannya.


‎Sebab, jika hanya pengguna yang ditindak sementara sumber pasokan dan jaringan distribusinya tidak disentuh, persoalan yang sama berpotensi terus berulang.


‎MPK memandang bahwa penyalahgunaan obat-obatan keras dan psikotropika merupakan persoalan yang tidak boleh dipinggirkan dalam agenda penyelamatan generasi muda. Bahkan, dugaan peredaran yang tidak terkendali dapat menjadi salah satu akar persoalan sosial yang harus ditelusuri secara serius.


‎Bagi MPK, dukungan terhadap kepolisian harus berjalan beriringan dengan sikap kritis masyarakat. Apresiasi tetap diberikan terhadap langkah yang telah dilakukan, tetapi persoalan yang masih menjadi keresahan publik juga harus disampaikan secara terbuka.


‎Ini bukan soal mencari kesalahan institusi kepolisian. Ini adalah bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial agar upaya penegakan hukum berjalan menyeluruh, konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.


‎Jangan sampai operasi pemberantasan begitu gencar terhadap narkotika dan minuman keras, tetapi dugaan peredaran obat keras dan psikotropika yang berpotensi merusak generasi muda justru luput dari perhatian.


‎Jangan hanya sibuk menangkap apa yang beredar di permukaan, tetapi telusuri siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, dan siapa yang mengambil keuntungan.


‎Sebab, memberantas peredaran tanpa memutus mata rantai pasokannya sama saja membiarkan akar masalah tetap hidup.


‎JANGAN TUNGGU KERESAHAN MASYARAKAT BERUBAH MENJADI KRISIS SOSIAL. SELAMATKAN GENERASI MUDA KUNINGAN SEBELUM SEMUANYA TERLAMBAT!

‎

×
Berita Terbaru Update