Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Pemkab Kuningan Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rabu, 23 September 2026 | 00.43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T07:43:36Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Produk lokal tidak cukup hanya mengandalkan kualitas. Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, identitas, reputasi, dan kekhasan produk juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah serta daya saing yang semakin kuat.


Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas bagi pelaku usaha sekaligus para pemangku kepentingan yang nantinya dapat mendampingi masyarakat dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.


Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., serta jajaran terkait.


Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bank BJB dan sejumlah pemangku kepentingan daerah.


“Tujuannya meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif, meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah, serta memberikan fasilitasi permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif,” ujarnya.


Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, mulai dari UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas hingga mitra pendamping usaha.


Kuningan Dinilai Punya Potensi Kekayaan Intelektual


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.


Menurut Fajar, Kuningan memiliki modal yang kuat berupa kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata dengan identitas khas.


Potensi tersebut dinilai dapat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi apabila dikelola dengan mutu yang terjaga, identitas yang kuat, perlindungan hukum yang tepat serta strategi pemasaran yang konsisten.


“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat yang disimpan ataupun dipajang di dinding. Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkap Fajar.


Ia juga memperkenalkan Indikasi Geografis (IG) sebagai salah satu instrumen yang dapat dikembangkan untuk produk yang memiliki karakteristik, reputasi dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.


Fajar mencontohkan sejumlah produk Indikasi Geografis di kawasan Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.


Menurutnya, pendekatan serupa dapat dikaji untuk Kabupaten Kuningan. Salah satu potensi yang disebut adalah Kopi Arabika Jawa Ciremai, selain berbagai produk khas lainnya yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah Kuningan.


“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai. Mungkin ada beberapa potensi lain. Teman-teman kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah, khususnya di Kuningan,” ujarnya.


Merek Jadi Identitas dan Aset Usaha


Fajar menjelaskan, bagi pelaku usaha, merek merupakan wajah sekaligus pembeda sebuah produk. Karena itu, pendaftaran merek sejak awal dinilai penting agar identitas usaha memiliki perlindungan hukum dan dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi maupun pengalaman konsumen.


Sementara bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha maupun kelompok ekonomi produktif, merek kolektif dapat menjadi instrumen perlindungan bersama.


Merek kolektif memungkinkan kelompok atau organisasi menggunakan satu identitas berdasarkan kesepakatan bersama untuk mewakili produk yang dihasilkan para anggotanya.


“Untuk produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait dengan Indikasi Geografis, ini juga tentunya harus dapat dikembangkan dan didaftarkan,” katanya.


Untuk memastikan penguatan daya saing produk memberikan dampak yang terukur, Fajar mendorong adanya pemetaan potensi dan identitas produk unggulan yang layak dilindungi melalui merek, merek kolektif maupun Indikasi Geografis.


Selain itu, pendampingan juga perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas barang dan jasa, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemanfaatan hak setelah terdaftar.


Wabup Tuti: Merek Bukan Sekadar Nama dan Logo


Bupati Kuningan berhalangan hadir karena menjalankan agenda lainnya. Sambutan Bupati kemudian disampaikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani.


Dalam sambutannya, Tuti menyampaikan bahwa pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas serta perlindungan hukum.


“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” demikian disampaikan Wabup Tuti.


Para peserta juga didorong agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti dalam kegiatan tersebut, tetapi diteruskan kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan masing-masing.


Rangkaian kegiatan diisi dengan penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, pemaparan penguatan daya saing produk unggulan Kabupaten Kuningan melalui perlindungan merek kolektif, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif.


Melalui sinergi pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan para pemangku kepentingan, pengembangan kekayaan intelektual diharapkan menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi kreatif daerah.


Dengan demikian, produk Kuningan tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki identitas, perlindungan hukum, reputasi dan nilai ekonomi yang semakin kuat untuk menembus pasar yang lebih luas.



( Rizky )

×
Berita Terbaru Update