Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Bupati Kuningan Temui Kementerian ESDM, Status Geothermal Ciremai Masih Tahap Penjajakan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20.01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T03:01:11Z


JAKARTA, ( pemudakuningan )  – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., bersama pimpinan DPRD, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan, dan mahasiswa mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta penjelasan resmi terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan.


Audiensi berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status, tahapan, serta implikasi rencana pengembangan geothermal yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Kuningan.


Bupati Dian mengatakan, audiensi tersebut merupakan upaya melakukan tabayun atau klarifikasi secara langsung kepada pemerintah pusat di tengah berkembangnya dinamika dan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di wilayah Kuningan.


Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi yang menjelaskan secara teknis perkembangan rencana tersebut dari Kementerian ESDM.


“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.


Ia menjelaskan, keterbatasan informasi resmi menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat. Padahal, persoalan geothermal menyangkut sejumlah aspek strategis, mulai dari kelestarian lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, hingga keselamatan masyarakat.


Pemkab Kuningan Tekankan Prinsip Konservasi


Bupati Dian menegaskan, Kabupaten Kuningan memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebagai daerah yang mengedepankan prinsip konservasi.


Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.


“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.


Ia berharap komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat diperkuat. Dengan demikian, setiap perkembangan rencana kebijakan dapat disampaikan secara terbuka, berdasarkan informasi yang jelas, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


ESDM: Kuningan Masuk Daftar 14 Lokasi Penjajakan


Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, B.Eng., M.Eng., IPU, menjelaskan bahwa lokasi di Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan pemerintah dalam rangka penjajakan pengembangan panas bumi.


Namun, Eniya menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak serta-merta berarti lokasi di Kuningan telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.


Ia juga mengakui bahwa surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait rencana tersebut belum dikirimkan oleh Kementerian ESDM.


Penjelasan ini menjadi salah satu poin penting dalam audiensi tersebut, mengingat kejelasan status dan tahapan rencana geothermal menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, serta kelompok masyarakat yang hadir.


Eniya menjelaskan, pemerintah saat ini terus mendorong pemanfaatan sumber energi domestik, termasuk panas bumi, untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global dan risiko gangguan akibat dinamika geopolitik.


Presiden dan Menteri ESDM, menurutnya, senantiasa menekankan pentingnya optimalisasi sumber energi yang dimiliki Indonesia sendiri.


Dalam konteks itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wilayah kerja panas bumi maupun wilayah penugasan untuk ditawarkan atau dikembangkan lebih lanjut.


“Ada 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan, salah satunya lokasi di Kuningan,” ujar Eniya.


Ia menambahkan, penetapan wilayah kerja panas bumi harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, serta proses koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi.


Pemerintah pusat juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pengembangan panas bumi dapat berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam aspek administrasi, tata kelola, dan pelibatan para pemangku kepentingan setempat.


Pengembangan Panas Bumi Melalui Tahapan Panjang


Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi merupakan proses jangka panjang yang tidak dapat dilakukan secara instan.


Tahapannya meliputi penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan serta pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga pengambilan keputusan untuk pembangunan, konstruksi, dan operasi.


Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan kelayakan pengembangan proyek. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahap pengembangan berikutnya.


Dengan demikian, masuknya lokasi Kuningan dalam daftar penjajakan belum dapat dimaknai sebagai keputusan final bahwa proyek geothermal akan segera dilaksanakan. Masih terdapat proses dan persyaratan yang harus dilalui sebelum pengembangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Libatkan DPRD, Akademisi, dan Kelompok Masyarakat


Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mendampingi Bupati Dian, yakni Sekretaris Daerah U. Kusmana, S.Sos., M.Si.; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Setiawan, S.Hut., M.T.; Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc.; Kepala Dinas PUTR Ir. Putu Bagiasna, M.T.; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Usep Sumirat.


Dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, S.E., bersama para Wakil Ketua DPRD, yakni H. Ujang Kosasih, H. Dede Basyuni, dan Saw Tresna, serta Ketua Komisi II DPRD H. Jajang.


Unsur akademisi diwakili Prof. Suwari dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Audiensi juga melibatkan perwakilan LSM AKAR, mahasiswa, dan Serikat Rakyat Ciremai.


Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan geothermal di Kuningan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang memerlukan keterbukaan informasi dan penjelasan dari pemerintah pusat.


Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai status rencana pengembangan panas bumi, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan kebijakan dapat dikomunikasikan secara transparan dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat.


Bagi Kuningan yang mengedepankan prinsip konservasi, kejelasan informasi, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelibatan masyarakat menjadi aspek penting dalam membahas setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.

×
Berita Terbaru Update