Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Dugaan Pengondisian Program Revitalisasi Sekolah 2026 di SDN 1 Cibeureum, Cilimus: K3S dan PGRI Disorot

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22.23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T05:23:06Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026 di SDN 1 Cibeureum, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya pengondisian dalam proses pengajuan maupun koordinasi pelaksanaan program yang menyeret nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pengajuan program revitalisasi SDN 1 Cibeureum disebut-sebut tidak sepenuhnya berangkat dari inisiatif mandiri pihak sekolah. Proses tersebut diduga berkaitan dengan jalur aspirasi melalui pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan Komisi X DPR RI dari Partai Golkar.


Namun, informasi mengenai mekanisme pengajuan, pihak yang menginisiasi, serta pola koordinasi pelaksanaan program tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh. Belum terdapat keterangan terverifikasi yang dapat memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan program atau justru mengandung praktik pengondisian.


Sorotan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan unsur K3S dan PGRI dalam proses koordinasi di tingkat lokal. Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sejauh mana peran masing-masing pihak, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dilakukan, dan apakah seluruh tahapan pelaksanaan program telah mengikuti aturan yang berlaku.


Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan peningkatan kualitas sarana pendidikan.


Karena itu, setiap dugaan pengondisian perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengajuan dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam koordinasi, serta bagaimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dipertanggungjawabkan.


Apabila terdapat pihak di luar kewenangan yang mengarahkan proses atau mengambil peran yang tidak semestinya, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila mekanisme yang dijalankan telah sesuai aturan, penjelasan terbuka diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.


Hingga berita ini disusun, dugaan pengondisian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.


Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari K3S Kecamatan Cilimus, pengurus PGRI Kabupaten Kuningan, pihak SDN 1 Cibeureum, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, serta pihak yang disebut berkaitan dengan jalur aspirasi program tersebut.



×
Berita Terbaru Update