KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Penanganan pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dinilai tidak cukup hanya melalui penghentian sementara aktivitas pembangunan. Inisiator Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Imam Royani, meminta pemerintah menelusuri dugaan pelanggaran persyaratan lingkungan sekaligus mengkaji penerapan sanksi administratif apabila unsur pelanggaran terbukti.
Sorotan tersebut menguat setelah nilai investasi pembangunan PT Citynine tercatat mencapai Rp170 miliar berdasarkan Berita Acara Satpol PP Kabupaten Kuningan. Nilai itu menjadi dasar simulasi untuk menghitung potensi denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Imam menegaskan, penghentian sementara harus diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan perusahaan. Terlebih, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Citynine masih dalam proses penyusunan.
“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Imam.
Ia merujuk Pasal 514 sampai dengan Pasal 516 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kriteria dan besaran denda administratif bagi usaha atau kegiatan tertentu yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 515 mengatur denda administratif sebesar 2,5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha. Denda tersebut dibatasi paling banyak Rp3 miliar.
Dengan nilai investasi Rp170 miliar, perhitungan 2,5 persen menghasilkan Rp4,25 miliar. Namun, apabila kategori pelanggaran dalam Pasal 515 terbukti terpenuhi, batas maksimum denda yang diatur adalah Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 516 mengatur denda administratif sebesar 5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar.
Jika dihitung dari investasi Rp170 miliar, persentase 5 persen menghasilkan Rp8,5 miliar. Meski demikian, batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut tetap Rp3 miliar.
Dengan demikian, kedua skenario perhitungan menghasilkan nilai persentase yang melampaui batas maksimum denda. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan nilai investasi, bukan keputusan sanksi terhadap PT Citynine. Penerapannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai status perizinan dan terpenuhi atau tidaknya kriteria pelanggaran.
Menurut Imam, pemerintah tidak boleh menyamakan proses penyusunan dokumen Amdal dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan. Karena itu, status dokumen lingkungan perusahaan, waktu dimulainya pembangunan, serta kelengkapan perizinan perlu diperiksa secara terbuka.
“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya, memeriksa dasar pelaksanaan pembangunan, dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.
ALAMKU juga meminta instansi lingkungan hidup dan Satpol PP berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran, instrumen penegakan hukum yang relevan, serta kemungkinan pengenaan denda administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Imam menegaskan, sikap kritis terhadap persoalan perizinan bukan berarti menolak investasi maupun penciptaan lapangan kerja. Namun, besarnya nilai investasi dan proyeksi manfaat ekonomi bagi daerah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.



.png)