Mahasiswa Desak Kejaksaan Buka Kasus Kuningan Caang, Ancam Gelar Aksi Jilid III Jika Tak Direspons
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menampilkan teatrikal bertajuk “Dewi Keadilan Kalah Bertarung dengan Penguasa yang Memegang PJU”. Pertunjukan itu menjadi simbol kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum yang dinilai belum berpihak pada rakyat. Teater jalanan tersebut menarik perhatian warga yang melintas dan menjadi bentuk kritik tajam terhadap pihak berwenang.
Usai melakukan orasi, perwakilan mahasiswa diterima untuk audiensi tertutup selama kurang lebih 30 menit bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh, dan Kasi Pidsus, Diofa. Namun, hasil pertemuan itu ternyata tidak memuaskan peserta aksi.
“Kami kecewa karena jawaban pihak kejaksaan hanya normatif dan tidak menjawab inti persoalan. Publik butuh kejelasan, bukan sekadar janji,” ujar Manarul, Sekretaris Umum PMII Kuningan.
Sementara itu, Ketua GMNI Kuningan Amar Fahri menegaskan bahwa pihaknya memberi ultimatum waktu 7×24 jam kepada Kejaksaan untuk memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada penjelasan resmi, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dalam aksi Kuningan Caang Jilid III,” tegas Amar di tengah kerumunan massa.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Brian Kukuh menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuka detail proses penyelidikan ke publik karena terikat oleh asas praduga tak bersalah.
“Materi penyelidikan tidak bisa kami publikasikan. Namun, kami pastikan kasus ini masih berproses dan kami mohon doa agar hasilnya segera diumumkan,” ujar Brian.
Aksi Kuningan Caang Jilid II berlangsung tertib meski diwarnai ketegangan dalam dialog. Setelah menyampaikan ultimatum, massa aksi membubarkan diri dengan damai.
Secara hukum, tuntutan mahasiswa agar Kejaksaan membuka hasil penyelidikan bersinggungan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang melarang publikasi informasi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Namun di sisi lain, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penyelenggaraan negara secara transparan.
Aksi ini menjadi refleksi bahwa kesadaran publik di Kuningan terhadap isu hukum semakin tumbuh. Gerakan Kuningan Caang tidak hanya menyoroti kasus tertentu, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas lembaga hukum.
.AY

 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar