Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara
KUNINGAN – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Namun, proses tersebut disebut dinodai oleh berbagai praktik curang yang dilakukan peserta di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu bentuk dugaan kecurangan yang kerap disorot adalah pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi. Dokumen yang disebut paling rawan dipalsukan antara lain SK honorer tenaga guru maupun tenaga kesehatan. Modus yang diduga dilakukan meliputi penambahan masa kerja, pemalsuan keterangan, perubahan data dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), hingga penggunaan SK pengangkatan honorer fiktif.
Pemalsuan data atau dokumen Dapodik dalam proses pengangkatan PPPK merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum. Pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain ancaman pidana, Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu maupun tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila manipulasi data melibatkan sistem elektronik, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belakangan, isu dugaan praktik curang tersebut juga mencuat dalam proses seleksi pengangkatan PPPK formasi guru kelas untuk penempatan di SD Negeri 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Dugaan tersebut muncul seiring adanya kecurigaan masyarakat terhadap seorang guru berinisial DR yang lolos seleksi PPPK karena keaslian data Dapodiknya sebagai guru kelas sebelum diangkat dipertanyakan.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui lolos PPPK melalui hasil penilaian observasi yang merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi teknis, pedagogik, sosial, dan kepribadian calon pelamar. Penilaian observasi tersebut dilakukan oleh atasan langsung, yakni kepala sekolah, guru senior, dan pengawas sekolah sebagai bagian dari penentuan kelulusan pelamar prioritas.
Menurut LSM Frontal, dugaan praktik curang tersebut belum terungkap oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, LSM Frontal mengaku telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., agar dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik sehingga dugaan tersebut dapat diungkap secara terang.
Dalam laporannya, LSM Frontal juga menduga oknum guru yang dilaporkan telah menerima gaji sekitar Rp3.000.000 per bulan selama kurang lebih empat tahun. Apabila dugaan tersebut terbukti, menurut pelapor, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
LSM Frontal menegaskan, apabila praktik tersebut benar terjadi dan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka selain ancaman pidana penjara, kelulusan PPPK yang diperoleh berdasarkan dokumen atau keterangan yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan oleh Panselnas CASN sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.AY

Posting Komentar