MPK dan Korban Investasi Madu Klanceng Kembali Audiensi dengan DPRD Kuningan, OJK Tegaskan PT MBM Ilegal
KUNINGAN, PemudaKuningan.id – Setelah audiensi pertama pada 3 Oktober 2025, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama para korban investasi madu klanceng kembali melakukan audiensi lanjutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Pertemuan penting yang digelar di ruang rapat DPRD ini turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Raya Indonesia—anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Bank Agro—serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk mempertegas arah penyelesaian kasus dugaan praktik investasi ilegal oleh PT MBM, yang mencatut nama Bank Raya Indonesia dan telah menjerat ratusan warga di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
Bank Raya Indonesia Tegaskan Tidak Pernah Ada PKS dengan PT MBM
Dalam forum resmi tersebut, pihak Bank Raya Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara pihaknya dengan PT MBM.
Rencana kemitraan memang sempat dibahas pada tahap awal, namun baru sebatas draf dan belum pernah disahkan secara resmi.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas investasi, penarikan dana, maupun pengelolaan agunan masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT MBM.
OJK: “Ini Murni Investasi Bodong”
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebut bahwa aktivitas yang dilakukan PT MBM merupakan praktik investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga keuangan berwenang.
“Ini murni investasi bodong. Masyarakat harus waspada terhadap setiap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan lembaga keuangan tanpa izin dan dokumen legal dari OJK,”tegas perwakilan OJK dalam forum tersebut.
DPRD Kuningan: Kerja Sama Tanpa Dasar Hukum Batal Demi Hukum
Anggota DPRD Kuningan, Harnida Darius, menegaskan bahwa kerja sama tanpa dasar hukum dan tanpa adanya PKS resmi antara Bank Raya dan PT MBM batal demi hukum.
“Kalau tidak ada dasar perjanjian yang sah, maka kerja sama itu batal secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bila Bank Raya memang menjadi korban, maka seharusnya pihak bank segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum, bukan membiarkan masyarakat menanggung akibatnya.
Pemda Kuningan Nilai Ada Unsur Kejahatan Korporasi
Dari unsur Pemerintah Daerah, Kabag Hukum Setda Kuningan menilai bahwa pola aktivitas PT MBM telah memenuhi unsur kejahatan korporasi terencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pihaknya menegaskan, kasus ini tidak dapat diselesaikan secara administratif atau damai, melainkan harus ditempuh melalui penegakan hukum pidana demi melindungi hak-hak masyarakat.
Pemkab Kuningan juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban.
Instruksi DPRD: Aset Korban Harus Diamankan
Pimpinan sidang DPRD, Saw Tresna, menekankan bahwa seluruh jaminan atau agunan masyarakat harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, dan tidak boleh ada penagihan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan menegaskan bahwa jaminan masyarakat tidak dapat dijadikan objek agunan baru, karena tidak memiliki dasar hukum sah.
Ia juga mendorong korban untuk segera melakukan pemblokiran sertifikat di BPN, guna mencegah penyalahgunaan aset.
“Pembiaran kasus ini bisa berdampak pada status BI Checking dan akses keuangan masyarakat,” tegas Wabup.
Pihak Kepolisian Siap Tindaklanjuti ke Bareskrim
Perwakilan Polri yang hadir dalam forum menyampaikan bahwa apabila laporan kasus ini telah masuk ke Bareskrim Polri, maka pihaknya akan segera melakukan penelusuran berkas perkara dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjamin keadilan bagi para korban.
MPK: Keadilan Adalah Tanggung Jawab Moral Bersama
Sebagai penutup, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) melalui Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih menyampaikan apresiasi kepada DPRD, OJK, Pemda Kuningan, pihak Kepolisian, serta Bank Raya Indonesia atas perhatian dan komitmen moral mereka.
MPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan, meliputi:
1. Pengembalian seluruh jaminan masyarakat secara utuh dan sah.
2. Penghentian segala bentuk penagihan, tekanan, maupun intimidasi kepada korban.
3. Pemulihan nama baik masyarakat dan jaminan perlindungan hukum nyata.
“Keadilan bukan sekadar proses, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk memastikan rakyat kecil tidak terus menjadi korban atas kelalaian sistem,”tegas perwakilan MPK menutup audiensi.
.AbasYusuf

Posting Komentar