Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda News MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir
News

MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir

Abas
Abas
17 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, pemudakuningan.id — Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RS, yang terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di lingkungan sebuah pabrik beras wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.


Korban diketahui merupakan anak piatu dan masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar, sedangkan pelaku diduga berinisial S (51 tahun), seorang buruh di pabrik beras tersebut.


Peristiwa tragis ini mengguncang nurani publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami pendarahan dan kesakitan hingga sulit berjalan setelah kejadian. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak kekerasan seksual, yang tidak hanya melukai fisik tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam pada anak yang masih sangat belia.


MPK menilai bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan moral publik. MPK menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, musyawarah, maupun secara kekeluargaan. Upaya demikian bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah.


Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bahkan, Pasal 221 KUHP memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menutupi atau menghalangi proses hukum.


Dengan demikian, pihak desa, tokoh masyarakat, maupun keluarga korban dan pelaku tidak memiliki kewenangan untuk memediasi atau mendamaikan perkara ini. Penanganan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum—termasuk Polres Kuningan, Kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak terkait.


Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, tegas, dan tanpa kompromi.


“Korban RS adalah anak piatu yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam atau kekeluargaan. MPK menolak keras segala bentuk upaya damai di luar jalur hukum. Pelaku harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak,” ujar Yudi.


MPK juga mendesak DP3A Kabupaten Kuningan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.


Pihak pabrik beras tempat kejadian berlangsung juga diminta bertanggung jawab secara moral dan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga martabat dan privasi anak.


Kejahatan seksual terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Kasus di Luragung ini menjadi peringatan keras bahwa Kabupaten Kuningan harus bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.


Negara wajib hadir untuk melindungi korban, menegakkan hukum dengan adil, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.


Kuningan harus menjadi wilayah yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi perlindungan anak. Penegakan hukum tanpa kompromi adalah bukti nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial.



.AbasYusuf

Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Gebyar Pemuda Pancasila Kuningan Meriahkan HUT ke-66 dengan Beragam Kegiatan Sosial

Abas- Oktober 21, 2025 0
Gebyar Pemuda Pancasila Kuningan Meriahkan HUT ke-66 dengan Beragam Kegiatan Sosial
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan mengge…

Most Popular

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025
Guru Asal Kuningan Lolos Enam Besar PNS Berprestasi Jawa Barat 2025, Harumkan Nama Daerah di Kancah Provinsi

Guru Asal Kuningan Lolos Enam Besar PNS Berprestasi Jawa Barat 2025, Harumkan Nama Daerah di Kancah Provinsi

Oktober 17, 2025
MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir

MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir

Oktober 16, 2025

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025
Guru Asal Kuningan Lolos Enam Besar PNS Berprestasi Jawa Barat 2025, Harumkan Nama Daerah di Kancah Provinsi

Guru Asal Kuningan Lolos Enam Besar PNS Berprestasi Jawa Barat 2025, Harumkan Nama Daerah di Kancah Provinsi

Oktober 17, 2025
MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir

MPK: Kasus Predator Anak di Luragung Tidak Bisa Didamaikan — Hukum Harus Tegak, Negara Wajib Hadir

Oktober 16, 2025

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us