Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekutif Headline legislatif News OKP Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup
Ekonomi Eksekutif Headline legislatif News OKP

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Abas
Abas
20 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) – Polemik pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Setelah sebelumnya menuai kritik pada tahun anggaran 2025, persoalan serupa kini terjadi pada pembayaran tunjangan tahun 2026 yang dinilai belum memiliki payung hukum yang sah.


Sorotan publik bermula dari terbitnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan DPRD tahun 2025. Sejumlah pihak menilai dasar hukum tersebut keliru karena seharusnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.


Kritik semakin menguat setelah muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD Deni Hamdani mengirimkan surat bernomor 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD Deden Kurniawan terkait permintaan usulan input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD ke dalam aplikasi SIPD-RI tahun anggaran 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyusunan SHS mengacu pada PP 18 Tahun 2017 junto PP 1 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah.


Namun, Perbup yang dijadikan rujukan disebut telah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Hingga Februari 2026, Perbup terbaru sebagai dasar legalitas pembayaran tunjangan DPRD dikabarkan masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum Setda.


Akibat belum adanya payung hukum yang jelas, pencairan tunjangan DPRD bulan Februari 2026 sempat ditahan oleh BPKAD.


Pencairan Januari 2026 Disorot


Sorotan tajam juga mengarah pada pencairan tunjangan DPRD yang telah dilakukan pada 2 Januari 2026. Berdasarkan data SP2D Nomor 32.08/04.0/000003/LS/4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026, dana sebesar Rp2.553.017.814 telah dicairkan untuk belanja gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD.


Rincian anggaran tersebut meliputi :


1. Belanja Uang Representasi DPRD Rp. 79.590.000


2. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Rp. 8.253.600


3. Belanja Tunjangan Beras DPRD Rp. 11.300.939


4. Belanja Uang Paket DPRD Rp. 7.959.000


5. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD Rp. 115.405.500


6. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp. 12.088.650


7. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif

Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 525.000.000


8. Belanja Pembebanan PPh kepada

Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 1.103.121


9. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp. 8.117.004


10. Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp. 1.087.000.000


11. Belanja Tunjangan Tranportasi DPRD Rp. 697.200.000


Jumlah SPP Diminta Rp. 2.553.017.814


Pencairan ini dipersoalkan karena dinilai tidak didasarkan pada Peraturan Bupati maupun regulasi turunan yang sah sebagai payung hukum. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


Peran TAPD dan Sekretariat DPRD Dipertanyakan


Kritik juga diarahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah U. Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi, serta Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA). Mereka dinilai lalai karena memasukkan anggaran tunjangan DPRD ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa didahului Perbup sebagai dasar hukum operasional.


Sebagai informasi, DPA merupakan dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap SKPD, serta menjadi dasar pelaksanaan anggaran dalam APBD. Kesalahan dalam penyusunan DPA dan RKA dinilai berisiko hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Bupati Diminta Ambil Langkah Tegas


Sejumlah kalangan mendesak Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan DPRD tahun 2026. Mereka menilai pembiaran terhadap persoalan ini dapat menyeret pimpinan daerah dalam pusaran pertanggungjawaban administratif maupun hukum.


Polemik ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan. Transparansi, kepatuhan regulasi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan APBD dinilai menjadi kunci untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.




.AY ( PK )

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Abas- Februari 20, 2026 0
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial…

Most Popular

240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Februari 13, 2026
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

240 ASN Kuningan Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Februari 13, 2026
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us