Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara
KUNINGAN, ( PK ) – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan resmi menetapkan status keanggotaan dan kehadiran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dalam forum Musda yang digelar Senin (16/2/2026) di Ipukan Highland.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi administrasi, lebih dari 35 OKP dinyatakan lulus dan sah sebagai peserta Musda ke-XVII. Sementara itu, lebih dari 20 OKP dicabut sementara status keanggotaannya sebagai organisasi yang berhimpun di Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Selain itu, tercatat lebih dari 30 OKP berstatus undangan yang tetap dapat menghadiri rangkaian kegiatan Musda sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Ketua SC H. Muhamad Iftor Nawawi didampingi Sekretaris Yogi Nugraha.
Menurut Iftor Nawawi, penetapan tersebut sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, khususnya Bab I tentang Keanggotaan, Bagian 1 Syarat-syarat Keanggotaan dan Pengesahan Anggota Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 10. Penegasan mengenai pencabutan keanggotaan tertuang pada ayat 7, sedangkan status keanggotaan sah berhimpun di KNPI diatur dalam ayat 9.
“Seluruh keputusan terkait penetapan keanggotaan KNPI dan status kehadiran OKP dalam Musda ini telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: 042/DPD-KNPI/MUSDA/II/2026, sebagai bentuk komitmen penyelenggara terhadap transparansi, akuntabilitas, serta tegaknya aturan organisasi,” ujarnya.
SC Musda berharap seluruh pihak dapat menghormati proses organisasi yang telah berjalan sesuai pedoman, demi terselenggaranya Musda yang demokratis, kondusif, dan bermartabat untuk kemajuan pemuda di Kabupaten Kuningan.
.AY ( PK )

Posting Komentar