MPK Desak Pembongkaran Tower BTS Tanpa Izin di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyoroti lemahnya tata kelola perizinan pembangunan di Kabupaten Kuningan setelah ditemukan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, yang telah berdiri kokoh tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pembangunan tower dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sementara izin PBG belum diterbitkan oleh instansi berwenang. Padahal, warga telah menolak proyek tersebut sejak awal tahun 2025, dan penolakan kembali ditegaskan pada 21 Agustus 2025 melalui forum musyawarah desa.
Sebelum berdiri di Dusun Puhun, tower tersebut sempat direncanakan di tiga titik lain—yakni di samping lapang tanah kas desa, tanah milik warga Dusun Puhun, serta tanah milik salah satu aparat desa di Dusun Pahing—namun semuanya mendapat penolakan keras dari masyarakat. Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
“Bangunan sudah berdiri tanpa izin resmi. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang jelas,” tegas Yudi Setiadi, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).
MPK menilai lemahnya pengawasan ini merupakan pola yang berulang, di mana regulasi hanya berhenti pada tataran dokumen, sementara implementasinya di lapangan diabaikan. Pemerintah daerah dinilai gagal menegakkan prinsip kepastian hukum, transparansi publik, dan akuntabilitas perizinan.
“Kelemahan sistemik ini harus segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus bertindak tegas, tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan ilegal,” ujar Yusuf Dandi Asih, perwakilan MPK.
Koordinator aksi, Komarudin, menambahkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut pembongkaran tower tersebut.
“Kami sudah menolak sejak awal tahun dan kembali menegaskan pada 21 Agustus. Tower ini jelas tanpa izin dan melanggar kesepakatan warga. Pemerintah harus segera menertibkan dan membongkarnya,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum didirikan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menyebutkan sanksi tegas terhadap bangunan tanpa PBG sebagaimana tercantum dalam Pasal 276 dan 281, berupa pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Maka, keberadaan tower BTS tanpa izin di Desa Muncangela merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika hukum tidak ditegakkan, wibawa pemerintahan daerah akan terus menurun dan kepercayaan publik akan hilang,” tutup Yudi Setiadi.
.AY

Posting Komentar