Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda News MPK Desak Pembongkaran Tower BTS Tanpa Izin di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung
News

MPK Desak Pembongkaran Tower BTS Tanpa Izin di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung

Abas
Abas
05 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id — Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyoroti lemahnya tata kelola perizinan pembangunan di Kabupaten Kuningan setelah ditemukan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, yang telah berdiri kokoh tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Kasus ini menjadi sorotan publik karena pembangunan tower dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sementara izin PBG belum diterbitkan oleh instansi berwenang. Padahal, warga telah menolak proyek tersebut sejak awal tahun 2025, dan penolakan kembali ditegaskan pada 21 Agustus 2025 melalui forum musyawarah desa.


Sebelum berdiri di Dusun Puhun, tower tersebut sempat direncanakan di tiga titik lain—yakni di samping lapang tanah kas desa, tanah milik warga Dusun Puhun, serta tanah milik salah satu aparat desa di Dusun Pahing—namun semuanya mendapat penolakan keras dari masyarakat. Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.


“Bangunan sudah berdiri tanpa izin resmi. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang jelas,” tegas Yudi Setiadi, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).


MPK menilai lemahnya pengawasan ini merupakan pola yang berulang, di mana regulasi hanya berhenti pada tataran dokumen, sementara implementasinya di lapangan diabaikan. Pemerintah daerah dinilai gagal menegakkan prinsip kepastian hukum, transparansi publik, dan akuntabilitas perizinan.


“Kelemahan sistemik ini harus segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus bertindak tegas, tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan ilegal,” ujar Yusuf Dandi Asih, perwakilan MPK.


Koordinator aksi, Komarudin, menambahkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut pembongkaran tower tersebut.


“Kami sudah menolak sejak awal tahun dan kembali menegaskan pada 21 Agustus. Tower ini jelas tanpa izin dan melanggar kesepakatan warga. Pemerintah harus segera menertibkan dan membongkarnya,” ujarnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum didirikan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menyebutkan sanksi tegas terhadap bangunan tanpa PBG sebagaimana tercantum dalam Pasal 276 dan 281, berupa pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan.


Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Maka, keberadaan tower BTS tanpa izin di Desa Muncangela merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti.


“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika hukum tidak ditegakkan, wibawa pemerintahan daerah akan terus menurun dan kepercayaan publik akan hilang,” tutup Yudi Setiadi.



.AY

Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Abas- Februari 20, 2026 0
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us