Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM RDP Khusus DPRD Kuningan Jadi Sinyal Kuat Pembenahan BUMD Air
KUNINGAN, pemudakuningan – Langkah Bupati Kuningan mencopot Direktur Utama dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kemuning menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola BUMD air minum ini telah berada pada titik kritis. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus DPRD Kuningan kian menegaskan bahwa publik tak lagi bisa dibungkam oleh narasi seremonial dan laporan normatif yang jauh dari realitas lapangan.
Sorotan publik terhadap PDAM Kuningan sejatinya bukan hal baru. Akar masalahnya dapat ditelusuri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.13.2 KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang Penetapan Calon Dewan Pengawas PAM Tirta Kemuning Kuningan periode 2024–2027. Dalam SK tersebut, Deniawan, M.Si yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas.
Saat itu, Panitia Seleksi dipimpin langsung oleh Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang melaporkan nama calon terpilih kepada Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun sejak awal, penunjukan Inspektur sebagai Dewas PDAM menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai sarat potensi konflik kepentingan.
Secara etika publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penempatan pejabat pemeriksa internal (APIP) sebagai pengawas BUMD yang juga menjadi objek audit jelas berpotensi menggerus independensi dan objektivitas. Fungsi pengawasan menjadi kabur, bahkan rawan dikendalikan.
Fakta di lapangan menguatkan kekhawatiran tersebut. Kinerja Dewan Pengawas PDAM Kuningan dinilai tidak efektif dan cenderung “melempem”. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat strategis, posisi Dewas justru terkesan berada di bawah kendali direksi. Padahal secara struktur, Dewan Pengawas bukan bawahan Direktur PDAM.
Akibat lemahnya pengawasan, PDAM Tirta Kemuning kian terjerembab dalam persoalan klasik: layanan stagnan, kebocoran air tinggi, biaya operasional membengkak, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh dari optimal. Publik pun mempertanyakan urgensi jabatan Dewan Pengawas yang hanya menjadi posisi ex officio bergaji fantastis, mencapai sekitar Rp20 juta per bulan di luar tunjangan lainnya, tanpa kinerja yang terukur.
Situasi ini semakin ironis setelah dilantiknya Dr. Ukas Suharfaputra, MP sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Kemuning secara definitif pada 25 September 2023, setelah sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas selama 10 bulan. Harapan publik kala itu cukup besar: PDAM dituntut meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan, serta memberi kontribusi nyata bagi PAD.
Namun realitas berbicara lain. Kontribusi laba PDAM kepada PAD justru fluktuatif dan cenderung stagnan. Tahun 2023, setoran dividen turun menjadi Rp1,8 miliar dari Rp2,4 miliar pada tahun sebelumnya. Tahun 2024 naik tipis ke Rp2,3 miliar, tahun 2025 Rp2,5 miliar, namun dalam RAPBD 2026 justru kembali diturunkan menjadi Rp2,3 miliar. Angka ini memalukan jika dibandingkan dengan PDAM Kabupaten Cirebon yang justru membeli air dari Kuningan tetapi mampu menyetor PAD lebih besar.
Lebih mencengangkan lagi, laporan keuangan PDAM Kuningan menunjukkan struktur biaya yang tidak masuk akal. Tahun 2023, pendapatan usaha tercatat Rp65 miliar. Namun Biaya Operasional (BOP) mencapai Rp23 miliar, sementara Beban Umum dan Administrasi membengkak hingga Rp36 miliar. Laba bersih setelah pajak hanya Rp4,2 miliar dan yang disetorkan ke PAD cuma Rp1,8 miliar. Sisanya habis terserap belanja internal dan proyek-proyek yang dinilai tidak berdampak langsung pada peningkatan layanan dan PAD.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa manajemen PDAM lebih sibuk mengurusi proyek ketimbang menjalankan mandat utama sebagai penyedia layanan publik. Padahal BUMD air minum seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan dengan gaya birokratis-otoriter ala mantan pejabat struktural.
Tak mengherankan jika Komisi II DPRD Kuningan akhirnya bersikap lebih keras. Biaya Operasional PDAM yang mencapai sekitar Rp60 miliar per tahun menjadi sorotan tajam karena dinilai jomplang dan menghina akal sehat. DPRD berencana memanggil Direktur Utama dan Dewan Pengawas PDAM dalam RDP khusus untuk membuka data RKAP tahun 2023, 2024, dan 2025 secara transparan kepada publik.
Ke depan, pembenahan PDAM Kuningan tak cukup hanya dengan tambal sulam. Diperlukan pergantian direksi dan dewan pengawas secara serentak dengan figur-figur yang bersih dari konflik kepentingan, memahami teknis pengelolaan air baku dan air bersih, serta memiliki visi pelayanan publik, bukan sekadar menjadikan BUMD sebagai ladang penghasilan tambahan.
Jika tidak, PDAM Tirta Kemuning akan terus menjadi simbol kegagalan tata kelola BUMD di Kuningan—gemuk di biaya, miskin kontribusi, dan abai terhadap hak dasar masyarakat atas air bersih.
.AY

Posting Komentar