Krisis Air Lintas Daerah Berpotensi Seret Bupati Kuningan ke Ranah Hukum
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Persoalan penjualan air baku antara PDAM Kuningan dan PDAM Indramayu memasuki babak serius. Komisi III bersama unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu secara langsung mendatangi kantor Direktur Utama PDAM Kuningan, Selasa (27/1/2026), untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas mandeknya pasokan air yang selama ini menjadi objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kepala daerah.
Kedatangan rombongan DPRD Indramayu bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk tekanan politik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya kepada Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Kamuning. Pasalnya, PKS penjualan air baku tersebut ditandatangani langsung oleh dua kepala daerah, sehingga kegagalan implementasi dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan daerah.
Dalam pertemuan itu, DPRD Indramayu menilai PDAM Kuningan gagal melakukan perencanaan teknis dan manajerial secara matang sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama. Akibatnya, distribusi air ke wilayah Indramayu terganggu dan menimbulkan keresahan publik di daerah hilir.
Lebih jauh, mereka memprotes keras sikap PDAM Kuningan yang dianggap melakukan pembiaran terhadap keberadaan pipa-pipa swasta ilegal di sekitar sumber mata air. Padahal, sebagai pengelola resmi, PDAM seharusnya bersikap tegas dengan membersihkan jaringan ilegal atau setidaknya melakukan pengamanan kawasan sumber mata air, termasuk pemasangan pagar pembatas untuk mencegah pengambilan air oleh pihak lain.
Tak berhenti di situ, DPRD Indramayu juga menyoroti persoalan hukum yang kini membelit PDAM Kuningan. Mereka mempertanyakan ketegasan Bupati Kuningan menyikapi terbitnya Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Kementerian Kehutanan melalui surat resmi Nomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/II/2025 tertanggal 17 November 2025, yang mempertanyakan legalitas perizinan penggunaan sumber mata air.
Surat tersebut dinilai sangat krusial karena berpotensi mengancam keberlanjutan pasokan air baku ke Indramayu. Ironisnya, di tengah peringatan tersebut, muncul kembali SP3 lain dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dengan Nomor SA0203/8/BBWS/2026/51 tertanggal 23 Januari 2026 terkait dugaan penyimpangan penggunaan sumber daya air.
Dalam surat BBWS itu ditegaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning telah menerima tiga kali peringatan tertulis. Jika dalam waktu tujuh hari kalender sejak diterbitkannya SP3—atau paling lambat 31 Januari 2026—tidak ada tindak lanjut, maka penggunaan sumber mata air akan dihentikan sementara, bahkan berpotensi berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin.
Sejumlah pelanggaran yang diungkap BBWS antara lain ketidaksesuaian konstruksi intake dengan izin, tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan minimal 15 persen debit air untuk fasilitas umum masyarakat, tidak adanya laporan pengambilan dan kualitas air secara berkala, hingga absennya kalibrasi alat ukur debit air.
Kondisi ini dinilai berbahaya bukan hanya bagi keberlanjutan kerja sama antar daerah, tetapi juga berpotensi memicu gugatan hukum serta konflik sosial di masyarakat jika perjanjian penjualan air antara PDAM Tirta Kamuning Kuningan dan PDAM Dharma Ayu Indramayu dinyatakan berakhir secara sepihak.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai rangkaian persoalan tersebut merupakan akumulasi dari lemahnya kepemimpinan dan buruknya tata kelola manajemen PDAM Kuningan. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas selama ini menunjukkan pembiaran sistemik yang pada akhirnya menyeret persoalan teknis menjadi krisis hukum dan politik.
“Ini bukan lagi soal teknis PDAM semata. Ketika KPM tidak melakukan koreksi dan pembenahan, maka tanggung jawab hukumnya bisa melekat hingga ke Bupati Kuningan,” tegas Uha.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara serius dan transparan, maka risiko hukum tidak hanya akan menimpa jajaran direksi PDAM, tetapi juga kepala daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
.AY

Posting Komentar