LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Tekanan fiskal yang semakin menghimpit keuangan daerah tidak seharusnya direspons dengan pemborosan anggaran. Namun ironi justru terjadi di Kabupaten Kuningan. Di tengah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah daerah masih mengalokasikan puluhan miliar rupiah per tahun untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, meski tanpa dasar regulasi yang sah.
Pemerintah pusat dalam APBN 2026 menetapkan pagu TKD sebesar Rp 693 triliun atau turun 24,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Salah satu komponen paling terdampak adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipangkas hingga 70 persen. Kebijakan ini diperparah dengan turunnya kapasitas fiskal sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, DBH Kabupaten Kuningan turun hingga Rp 111 miliar. Kuningan masuk kategori daerah berkapasitas fiskal rendah dengan rasio hanya 0,029 persen. Sementara itu, total TKD yang semula Rp 2,1 triliun pada 2025 menyusut menjadi Rp 2 triliun pada 2026.
Kondisi ini sejatinya menuntut kehati-hatian dan efisiensi ekstrem dalam pengelolaan APBD. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap mencairkan berbagai tunjangan DPRD, meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Lebih bermasalah lagi, tunjangan tersebut diberikan tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengamanatkan bahwa besaran dan mekanisme tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Surat Keputusan (SK).
“Penggunaan SK Bupati untuk mengatur tunjangan DPRD adalah cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran serius dan membuka ruang pidana korupsi,” tegas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Kamis (29/1/2026).
Menurut Uha, SK Bupati yang mengatur tunjangan DPRD Kuningan bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak adaptif terhadap kondisi fiskal daerah yang sedang terpuruk akibat defisit anggaran dan pemotongan TKD dari pusat.
Ironisnya, besarnya fasilitas yang dinikmati para wakil rakyat tersebut tidak sebanding dengan kinerja legislatif yang dirasakan publik. DPRD Kuningan dinilai minim terobosan, lemah dalam fungsi pengawasan, dan nyaris tidak bersuara dalam mencari solusi atas defisit anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di tengah krisis fiskal, DPRD seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi beban tetap APBD,” ujarnya.
Data kemiskinan menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 12.160 jiwa warga Kuningan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ironisnya, anggaran tunjangan perumahan DPRD saja mencapai sekitar Rp 13 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai cukup untuk membantu sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan.
Belum lagi persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, serta kerusakan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas yang masih banyak terbengkalai.
LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si untuk segera mencabut SK Bupati terkait tunjangan DPRD yang dinilai bodong tersebut, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja politis yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Jika serius ingin menyehatkan APBD, evaluasi tidak boleh hanya menyasar sektor teknis. Belanja politis yang membebani rakyat juga wajib dibongkar,” tegas Uha.
Ia menambahkan, pengalihan anggaran tunjangan DPRD ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan merupakan langkah rasional dan bermoral di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit.
“Setiap rupiah APBD harus kembali ke rakyat, bukan dirampok berjamaah atas nama fasilitas wakil rakyat,” pungkasnya.
.AY

Posting Komentar