Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekuti Eksekutif Headline legislatif News LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong
Ekonomi Eksekuti Eksekutif Headline legislatif News

LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

Abas
Abas
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Tekanan fiskal yang semakin menghimpit keuangan daerah tidak seharusnya direspons dengan pemborosan anggaran. Namun ironi justru terjadi di Kabupaten Kuningan. Di tengah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah daerah masih mengalokasikan puluhan miliar rupiah per tahun untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, meski tanpa dasar regulasi yang sah.


Pemerintah pusat dalam APBN 2026 menetapkan pagu TKD sebesar Rp 693 triliun atau turun 24,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Salah satu komponen paling terdampak adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipangkas hingga 70 persen. Kebijakan ini diperparah dengan turunnya kapasitas fiskal sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.


Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, DBH Kabupaten Kuningan turun hingga Rp 111 miliar. Kuningan masuk kategori daerah berkapasitas fiskal rendah dengan rasio hanya 0,029 persen. Sementara itu, total TKD yang semula Rp 2,1 triliun pada 2025 menyusut menjadi Rp 2 triliun pada 2026.


Kondisi ini sejatinya menuntut kehati-hatian dan efisiensi ekstrem dalam pengelolaan APBD. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap mencairkan berbagai tunjangan DPRD, meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.


Lebih bermasalah lagi, tunjangan tersebut diberikan tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengamanatkan bahwa besaran dan mekanisme tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Surat Keputusan (SK).


“Penggunaan SK Bupati untuk mengatur tunjangan DPRD adalah cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran serius dan membuka ruang pidana korupsi,” tegas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Kamis (29/1/2026).


Menurut Uha, SK Bupati yang mengatur tunjangan DPRD Kuningan bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak adaptif terhadap kondisi fiskal daerah yang sedang terpuruk akibat defisit anggaran dan pemotongan TKD dari pusat.


Ironisnya, besarnya fasilitas yang dinikmati para wakil rakyat tersebut tidak sebanding dengan kinerja legislatif yang dirasakan publik. DPRD Kuningan dinilai minim terobosan, lemah dalam fungsi pengawasan, dan nyaris tidak bersuara dalam mencari solusi atas defisit anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Di tengah krisis fiskal, DPRD seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi beban tetap APBD,” ujarnya.


Data kemiskinan menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 12.160 jiwa warga Kuningan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ironisnya, anggaran tunjangan perumahan DPRD saja mencapai sekitar Rp 13 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai cukup untuk membantu sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan.


Belum lagi persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, serta kerusakan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas yang masih banyak terbengkalai.


LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si untuk segera mencabut SK Bupati terkait tunjangan DPRD yang dinilai bodong tersebut, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja politis yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.


“Jika serius ingin menyehatkan APBD, evaluasi tidak boleh hanya menyasar sektor teknis. Belanja politis yang membebani rakyat juga wajib dibongkar,” tegas Uha.


Ia menambahkan, pengalihan anggaran tunjangan DPRD ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan merupakan langkah rasional dan bermoral di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit.


“Setiap rupiah APBD harus kembali ke rakyat, bukan dirampok berjamaah atas nama fasilitas wakil rakyat,” pungkasnya.



.AY

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Pemkab Ajak Warga Tunaikan Lebih Awal

Abas- Februari 03, 2026 0
Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Pemkab Ajak Warga Tunaikan Lebih Awal
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras ata…

Most Popular

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026
LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

Januari 28, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026
LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

Januari 28, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us