MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Polemik dugaan praktik penjualan dan pemaksaan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan dinilai bukan persoalan insidental. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menegaskan, fenomena tersebut merupakan indikator ketegangan struktural antara kebijakan publik yang telah ditetapkan dengan praktik implementasi di lapangan yang masih menyimpang.
Persoalan ini mencuat di tengah berlakunya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025, yang secara tegas melarang satuan pendidikan memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian buku pelajaran dan LKS kepada peserta didik. Larangan tersebut juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang perdagangan buku, seragam, dan LKS di sekolah negeri.
Kedua kebijakan tersebut berakar pada kerangka hukum nasional, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang menempatkan sekolah sebagai institusi pelayanan publik dan menutup ruang relasi transaksional yang membebani peserta didik serta orang tua.
Namun demikian, laporan masyarakat dan pemberitaan media lokal menunjukkan dugaan praktik penjualan LKS masih berlangsung di sejumlah sekolah di Kuningan. Secara yuridis, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan administratif dan konsistensi penegakan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban memperjelas rantai tanggung jawab, memastikan keberlakuan sanksi administratif yang proporsional, serta membuka mekanisme akuntabilitas publik agar Surat Edaran tidak berhenti sebagai norma tertulis tanpa daya paksa.
Aduan masyarakat di media sosial mengungkap variasi harga paket buku pendamping dan LKS yang tidak seragam, berkisar antara Rp70.000 hingga Rp120.000 per paket. Skema pembayarannya disebut dilakukan secara tunai maupun cicilan. Distribusi buku dilaporkan dilakukan melalui penitipan di kantin sekolah, warung sekitar lingkungan pendidikan, hingga tingkat rukun tetangga, bahkan disertai pembagian tautan pemesanan daring oleh oknum guru.
Secara substansial, pola tersebut dinilai tetap memanfaatkan lingkungan sekolah dan relasi kuasa pendidik sebagai instrumen pemasaran, sehingga dapat dipandang sebagai bentuk penghindaran formal terhadap larangan jual beli yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa peserta didik yang tidak membeli paket LKS mengalami hambatan dalam mengikuti proses pembelajaran. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pemaksaan tidak langsung, yang berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan pendidikan serta bertentangan dengan mandat negara untuk menjamin akses pendidikan tanpa tekanan berbasis kemampuan ekonomi.
Di luar praktik penjualan LKS, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan buku paket utama Kurikulum Merdeka. Dalam beberapa laporan, buku wajib tersebut disebut tidak dibagikan kepada siswa, meskipun sekolah menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pengadaan bahan ajar dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam perkembangan terbaru, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada 31 Januari 2026 menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah bertentangan dengan ketentuan dan tidak boleh membebani masyarakat. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, yang menegaskan larangan tersebut tetap berlaku dan akan ditertibkan melalui pengawasan administratif.
Namun hingga berita ini disusun, belum terlihat pernyataan resmi dan terbuka dari Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, S.Pd., M.M., maupun kepengurusan PGRI setempat terkait sikap organisasi dalam menyikapi polemik LKS. Kekosongan sikap ini memunculkan persepsi publik bahwa organisasi profesi guru terkesan pasif, sebuah situasi yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
MPK menegaskan, ketegasan PGRI tidak dimaksudkan untuk menekan guru, melainkan sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah profesi dan melindungi anggota dari risiko pelanggaran disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aktivis MPK, Yudi Setiadi, menilai ketegasan pemerintah daerah dan organisasi profesi merupakan elemen krusial dalam menjaga wibawa hukum di sektor pendidikan.
“Surat Edaran tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus diterjemahkan dalam pengawasan konkret, penertiban pola distribusi penerbit, serta perlindungan hukum bagi guru yang patuh terhadap regulasi,” tegasnya.
Menurut MPK, persoalan LKS bukan semata soal buku, melainkan ujian integritas tata kelola pendidikan. Transparansi regulasi, keberanian administratif, dan ketegasan sikap institusional—termasuk dari organisasi profesi—menjadi prasyarat agar pendidikan di Kabupaten Kuningan berjalan dalam koridor profesionalisme, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
.AY

Posting Komentar