Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menguat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dikabarkan tidak memproses pencairan tunjangan DPRD untuk Februari 2026 lantaran tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sikap ini diambil untuk menghindari risiko hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Situasi ini mencuat setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan yang digelar Jumat, 30 Januari 2026, menjadi sorotan publik. Rapat internal alat kelengkapan dewan tersebut dinilai janggal karena mengundang Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD, padahal Banmus sejatinya forum internal DPRD. Undangan yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, itu memicu dugaan adanya pembahasan sensitif terkait pencairan tunjangan DPRD yang tengah bermasalah secara hukum.
SK Bupati Bukan Dasar Hukum
Masalah utama terletak pada penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan DPRD pada tahun 2025. Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengamanatkan bahwa pengaturan tunjangan harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan SK.
Perbup bersifat mengatur secara umum dan mengikat, sedangkan SK bersifat individual. Karena tunjangan DPRD merupakan komponen pendapatan yang berlaku untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD, maka penggunaan SK Bupati dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Lebih ironis, pencairan tunjangan Januari 2026 disebut dilakukan tanpa Perbup maupun SK, sehingga sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kondisi ini disebut-sebut menjadikan Kuningan sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang mencairkan tunjangan DPRD tanpa regulasi Perbup, berbeda dengan 513 kabupaten/kota lainnya.
Penghasilan Puluhan Juta, Gaji Pokok Minim
Data yang beredar menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kuningan periode 2024–2029 menerima penghasilan total lebih dari Rp50 juta per bulan, meski gaji pokok hanya berkisar Rp1,5–2,1 juta. Lonjakan penghasilan tersebut berasal dari beragam tunjangan, di antaranya:
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta/bulan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD: hingga Rp8,4 juta/bulan
Tunjangan Perumahan: hingga Rp25 juta/bulan
Tunjangan Transportasi: hingga Rp20,5 juta/bulan
Tunjangan Reses: Rp10,5 juta per kegiatan
Tak heran jika para anggota DPRD mampu mengajukan pinjaman ke Bank BJB dan BPR hingga mendekati Rp1 miliar, dengan jaminan SK pengangkatan yang diketahui telah “digadaikan” ke perbankan.
DPA Tanpa Payung Hukum, Sekwan Terancam
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran (PA). Sekwan dinilai ceroboh karena tetap memasukkan anggaran tunjangan DPRD dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026, meskipun tidak didukung Perbup sebagai payung hukum.
Padahal, DPA merupakan dokumen resmi dan menjadi dasar sah penarikan dana APBD. Kesalahan dalam DPA dan RKA berpotensi menjerat pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh aparat penegak hukum (APH).
BPK dan Ancaman Audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dijadwalkan melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 pada akhir Februari 2026. Jika ditemukan pembayaran tunjangan DPRD tanpa dasar hukum, maka temuan audit bisa berujung pada tuntutan pengembalian dana hingga sanksi pidana.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa praktik pencairan tunjangan DPRD tanpa Perbup merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Karena persoalan ini terus terjadi dan tidak ada penghentian, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke KPK untuk menguji keabsahan pembayaran tunjangan DPRD Kuningan,” tegas Uha dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas pengelolaan APBD Kuningan, sekaligus alarm keras bagi eksekutif dan legislatif agar tidak bermain-main dengan uang rakyat tanpa landasan hukum yang sah.
.AY

Posting Komentar