Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekutif Headline legislatif News Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi
Ekonomi Eksekutif Headline legislatif News

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Abas
Abas
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menguat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dikabarkan tidak memproses pencairan tunjangan DPRD untuk Februari 2026 lantaran tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sikap ini diambil untuk menghindari risiko hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.


Situasi ini mencuat setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan yang digelar Jumat, 30 Januari 2026, menjadi sorotan publik. Rapat internal alat kelengkapan dewan tersebut dinilai janggal karena mengundang Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD, padahal Banmus sejatinya forum internal DPRD. Undangan yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, itu memicu dugaan adanya pembahasan sensitif terkait pencairan tunjangan DPRD yang tengah bermasalah secara hukum.


SK Bupati Bukan Dasar Hukum


Masalah utama terletak pada penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan DPRD pada tahun 2025. Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengamanatkan bahwa pengaturan tunjangan harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan SK.


Perbup bersifat mengatur secara umum dan mengikat, sedangkan SK bersifat individual. Karena tunjangan DPRD merupakan komponen pendapatan yang berlaku untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD, maka penggunaan SK Bupati dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.


Lebih ironis, pencairan tunjangan Januari 2026 disebut dilakukan tanpa Perbup maupun SK, sehingga sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kondisi ini disebut-sebut menjadikan Kuningan sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang mencairkan tunjangan DPRD tanpa regulasi Perbup, berbeda dengan 513 kabupaten/kota lainnya.


Penghasilan Puluhan Juta, Gaji Pokok Minim


Data yang beredar menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kuningan periode 2024–2029 menerima penghasilan total lebih dari Rp50 juta per bulan, meski gaji pokok hanya berkisar Rp1,5–2,1 juta. Lonjakan penghasilan tersebut berasal dari beragam tunjangan, di antaranya:


Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta/bulan


Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD: hingga Rp8,4 juta/bulan


Tunjangan Perumahan: hingga Rp25 juta/bulan


Tunjangan Transportasi: hingga Rp20,5 juta/bulan


Tunjangan Reses: Rp10,5 juta per kegiatan


Tak heran jika para anggota DPRD mampu mengajukan pinjaman ke Bank BJB dan BPR hingga mendekati Rp1 miliar, dengan jaminan SK pengangkatan yang diketahui telah “digadaikan” ke perbankan.


DPA Tanpa Payung Hukum, Sekwan Terancam


Sorotan tajam juga diarahkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran (PA). Sekwan dinilai ceroboh karena tetap memasukkan anggaran tunjangan DPRD dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026, meskipun tidak didukung Perbup sebagai payung hukum.


Padahal, DPA merupakan dokumen resmi dan menjadi dasar sah penarikan dana APBD. Kesalahan dalam DPA dan RKA berpotensi menjerat pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh aparat penegak hukum (APH).


BPK dan Ancaman Audit


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dijadwalkan melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 pada akhir Februari 2026. Jika ditemukan pembayaran tunjangan DPRD tanpa dasar hukum, maka temuan audit bisa berujung pada tuntutan pengembalian dana hingga sanksi pidana.


Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa praktik pencairan tunjangan DPRD tanpa Perbup merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


“Karena persoalan ini terus terjadi dan tidak ada penghentian, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke KPK untuk menguji keabsahan pembayaran tunjangan DPRD Kuningan,” tegas Uha dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/2/2026).


Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas pengelolaan APBD Kuningan, sekaligus alarm keras bagi eksekutif dan legislatif agar tidak bermain-main dengan uang rakyat tanpa landasan hukum yang sah.



.AY

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Pemkab Ajak Warga Tunaikan Lebih Awal

Abas- Februari 03, 2026 0
Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Pemkab Ajak Warga Tunaikan Lebih Awal
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras ata…

Most Popular

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026
LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

Januari 28, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026
LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

LSM Frontal Desak Bupati Kuningan Cabut SK Tunjangan DPRD Bodong

Januari 28, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us