Headline
News
OKP
KUNINGAN, ( PK ) — Viral di media sosial aktivis pecinta lingkungan, Amalo, mengalami persekusi dan hampir dipukuli oleh sejumlah massa yang diduga penyadap getah pinus ilegal di Gunung Ciremai, pada hari Kamis (12/2/2026). Video itu beredar cepat di media sosial dan menjadi sorotan luas masyarakat Kuningan. Apalagi kejadiannya di tempat parkir Kantor Pemkab Kuningan di area Kuningan Islamic Center (KIC).
Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR
KUNINGAN, ( PK ) — Viral di media sosial aktivis pecinta lingkungan, Amalo, mengalami persekusi dan hampir dipukuli oleh sejumlah massa yang diduga penyadap getah pinus ilegal di Gunung Ciremai, pada hari Kamis (12/2/2026). Video itu beredar cepat di media sosial dan menjadi sorotan luas masyarakat Kuningan. Apalagi kejadiannya di tempat parkir Kantor Pemkab Kuningan di area Kuningan Islamic Center (KIC).
Dalam video yang beredar, nampak massa yang emosi mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amalo. Bahkan ada yang bersentuhan fisik dan menantang duel. Amalo diketahui menyampaikan kritik keras terkait aktivitas ilegal penyadapan pinus. Pihak LSM AKAR telah merilis video di media sosial Instagram, berisi potret penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Selain berisi potret penyadapan, video juga berisi rekaman suara Amalo, yang mengkritik keras tentang masalah tersebut. Sementara itu pihak KTH Silihwangi yang diduga terlibat dalam keributan dengan Amalo di parkiran Kantor Pemkab Kuningan, sampai saat ini tidak melakukan klarifikasi atau memberikan jawaban tanggapan.
Siapapun, harus mendapatkan perlindungan dan terbebas dari ancaman kekerasan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang disebut dengan tindakan premanisme. Akhir-akhir ini ancaman dan tindakan persekusi juga menjadi fakta cukup kuat telah terjadi yang menimpa sebagian dari aktivis dan tokoh pro demokrasi karena mereka bersikap kritis terhadap pembangunan di Kabupaten Kuningan.
Tentu menjadi keprihatinan kita semua bahwa kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 kini dinodai teror intimidasi. Kekerasan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan oleh karena itu kehadiran negara harus bersifat permanen sehingga tidak boleh kalah oleh premanisme.
Untuk itu kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
• Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai pedoman kita dalam bernegara, memuat Pasal-Pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yakni memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang. Sehingga tidak ada alasan bagi setiap individu ataupun kelompok untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi dengan cara-cara represif atau kekerasan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sipil.
• Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme yang terjadi sehingga tiada ruang bagi preman dan premanisme di Indonesia. Selanjutnya Kapolri tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat, sehingga aksi premanisme menjadi musuh kita bersama.
• Menyesalkan dan mengecam keras cara-cara komunis dan premanisme yang masih dilakukan saat ini oleh sebagian individu maupun kelompok. Seharusnya mengupayakan cara-cara damai berupa pendekatan dialog untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi (Non Violence). Bukan malah menggunakan cara-cara premanisme di masa lalu yaitu dengan menggunakan intimidasi hingga kekerasan yang jelas telah melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan kepribadian dan etika sebagai bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.
• Premanisme adalah tindakan pengecut dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan melanggar aturan hukum. Premanisme secara analitik adalah pola relasi kuasa yang sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Oleh karenanya premanisme bisa terjadi di level manapun, baik akar rumput hingga elit politik negara.
• Terdapat pasal dalam KUHP yang bisa menjerat pelaku aksi kekerasan atau premanisme yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) disebutkan apabila melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup serta melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
4. Meminta kepada Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, S.I.K. untuk segera bertindak melakukan penangkapan dan pemeriksaan apabila benar dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi kepada saudara Amalo aktivis pecinta lingkungan dari AKAR. Kapolres Kuningan harus bertindak cepat dan tegas apabila terjadi persekusi atau premanisme yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat di Kabupaten Kuningan yang telah bertindak main hakim sendiri.
Sebagai penutup kami meminta kepada pemerintah untuk konsisten memerangi persekusi. Sebab dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia, angka persekusi terus meningkat sejak tahun 2015. Sehingga tidak ada lagi alasan pembenaran bagi individu atau kelompok manapun dalam masyarakat serta negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Karena tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang kebal hukum.
.AY ( PK )
Via
Headline

Posting Komentar