39 Miliar Dana Opsen PKB 2026 Diduga Digeser, Krisis Jalan Rusak di Kuningan Kian Parah
KUNINGAN, ( PK ) – Kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat. Pada tahun 2025, banyak ruas jalan dalam kondisi memprihatinkan dan belum mendapatkan perbaikan yang memadai. Padahal akses jalan sangat vital, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan arus mudik Lebaran yang membutuhkan kelancaran mobilitas masyarakat.
Selain mendukung kelancaran para pemudik, perbaikan jalan juga sangat penting bagi perputaran ekonomi masyarakat. Jalan yang rusak dapat menghambat distribusi barang dan aktivitas ekonomi warga di berbagai pelosok daerah. Sayangnya, perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2025 dinilai masih sangat terbatas karena alasan minimnya anggaran.
Belakangan diketahui, keterbatasan anggaran tersebut diduga tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah yang bermasalah. Kondisi ini semakin disorot publik, terlebih Kabupaten Kuningan saat ini dipimpin oleh Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang genap satu tahun menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Publik menilai, seharusnya pemerintah daerah mampu memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang paling mendesak, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, penanggulangan stunting, serta perbaikan infrastruktur jalan yang rusak berat.
Dugaan Pengalihan Dana Opsen PKB
Kekecewaan masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan pengalihan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada tahun 2025, total pendapatan Opsen PKB yang masuk ke APBD Kabupaten Kuningan mencapai sekitar Rp50,3 miliar.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar Rp37 miliar diduga dialihkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi untuk menutupi kegiatan lain yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Padahal pada 12 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang secara tegas memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mengalokasikan 100 persen pendapatan Opsen PKB bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan selama dua tahun anggaran, yaitu 2025 dan 2026.
Instruksi tersebut bertujuan memastikan bahwa dana tambahan dari pajak kendaraan bermotor benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di daerah.
Dugaan Pengalihan Kembali Terjadi pada 2026
Ironisnya, dugaan penggeseran dana kembali terjadi pada tahun 2026. Dari total target pendapatan Opsen PKB Kabupaten Kuningan sebesar Rp55,35 miliar, sekitar Rp39 miliar diduga kembali dialihkan untuk kegiatan lain.
Jika informasi tersebut benar, maka hanya sekitar Rp16 miliar yang tersisa untuk digunakan oleh Dinas PUTR dalam memperbaiki jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat banyak ruas jalan yang saat ini membutuhkan penanganan serius. Salah satu yang disorot masyarakat adalah ruas jalan Gunung Jawa – Segong menuju Jabranti di Kecamatan Karangkancana yang kondisinya rusak berat namun belum juga diperbaiki.
Pertanyaan Besar soal Transparansi
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya oleh Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta Kepala BPKAD.
Padahal sebelumnya Bupati Kuningan pernah menyampaikan bahwa sekitar 60 persen dana Opsen PKB tahun 2026 akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan.
Jika dugaan pengalihan dana tersebut benar, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat dan menimbulkan kekecewaan luas di masyarakat.
Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Masyarakat
Persoalan jalan rusak juga tercermin dalam hasil survei Jamparing Research terkait evaluasi satu tahun kepemimpinan Dian–Tuti. Dalam survei tersebut, 48,5 persen responden menyatakan keluhan terbesar mereka adalah terkait kondisi jalan yang rusak dan belum merata diperbaiki.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan, masih menjadi faktor utama dalam penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Risiko Hukum dan Kredibilitas Pemerintah
Pengelolaan APBD yang tidak sehat tentu menjadi hambatan besar bagi percepatan pembangunan daerah. Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan anggaran.
Apalagi pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan diketahui mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Jangan sampai persoalan pengelolaan anggaran ini berujung pada penegakan hukum seperti yang pernah terjadi di daerah lain.
.AY

Posting Komentar