Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT
Kuningan, ( PK ) - Gelombang audiensi dan demonstrasi yang belakangan marak di Kabupaten Kuningan seharusnya dibaca sebagai tanda hidupnya demokrasi. Namun pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan justru memperlihatkan gejala lain yakni kecenderungan negara mengadministrasikan hak konstitusional warga.
Ketika legalitas organisasi, khususnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dijadikan sorotan utama dalam merespons aksi publik, ada persoalan mendasar yang sedang diabaikan. Hak menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah hak yang lahir dari selembar dokumen administratif. Ia dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Artinya, negara tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan derajat hak tersebut menjadi sekadar urusan registrasi.
Di titik ini, kita melihat pergeseran berbahaya yakni dari demokrasi yang berbasis hak menjadi demokrasi yang tunduk pada prosedur administratif. Ketika ormas yang tidak memiliki SKT aktif diposisikan seolah-olah tidak layak bersuara, maka yang sedang terjadi bukanlah penegakan aturan, melainkan pembatasan terselubung terhadap kebebasan sipil.
Lebih jauh, pendekatan yang menempatkan audiensi sebagai sesuatu yang perlu “direkomendasikan” dan dimitigasi risikonya, menunjukkan adanya logika kekuasaan yang keliru. Dalam rezim hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, aksi penyampaian pendapat cukup diberitahukan, bukan dimintakan izin apalagi disaring melalui rekomendasi birokrasi. Negara tidak berhak menjadi kurator atas suara rakyat.
Kita juga patut mencermati narasi tentang ormas yang “tidak boleh melebihi kewenangan aparat penegak hukum”. Secara normatif, itu benar. Namun dalam praktik, frasa ini sangat lentur dan rawan disalahgunakan. Kritik keras, tekanan publik, bahkan aksi massa yang sah bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan “melampaui kewenangan”. Di sinilah bahaya laten itu bekerja yaitu membungkam tanpa harus melarang secara terang-terangan.
Yang lebih problematik, ancaman sanksi administratif seperti pencabutan SKT yang berimplikasi pada larangan berkegiatan, menciptakan situasi di mana organisasi sipil dapat “dimatikan” tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Negara seolah memiliki jalan pintas untuk mengendalikan kelompok kritis tanpa harus berhadapan dengan mekanisme hukum yang transparan.
Fenomena ini tidak boleh dianggap sepele. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui larangan formal, tetapi juga melalui normalisasi pembatasan. Ketika masyarakat mulai menerima bahwa hak berbicara harus tunduk pada legalitas administratif, maka sesungguhnya ruang kebebasan sedang dipersempit secara perlahan.
Sebagai warga negara, kita harus menegaskan satu hal yaitu hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan oleh birokrasi. Negara berkewajiban melindungi, bukan mengontrol. Mengatur, bukan membatasi. Memfasilitasi, bukan mencurigai.
Jika hari ini hak itu direduksi menjadi sekadar soal SKT, maka besok bukan tidak mungkin ia akan direduksi lagi menjadi soal izin, lalu menjadi soal kepatuhan, hingga akhirnya kehilangan maknanya sebagai hak.
Demokrasi tidak boleh diadministrasikan. Demokrasi harus dijaga.
.AY

Posting Komentar