Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT
Headline News

Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

Abas
Abas
20 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, ( PK ) - Gelombang audiensi dan demonstrasi yang belakangan marak di Kabupaten Kuningan seharusnya dibaca sebagai tanda hidupnya demokrasi. Namun pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan justru memperlihatkan gejala lain yakni kecenderungan negara mengadministrasikan hak konstitusional warga.


Ketika legalitas organisasi, khususnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dijadikan sorotan utama dalam merespons aksi publik, ada persoalan mendasar yang sedang diabaikan. Hak menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah hak yang lahir dari selembar dokumen administratif. Ia dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Artinya, negara tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan derajat hak tersebut menjadi sekadar urusan registrasi.


Di titik ini, kita melihat pergeseran berbahaya yakni dari demokrasi yang berbasis hak menjadi demokrasi yang tunduk pada prosedur administratif. Ketika ormas yang tidak memiliki SKT aktif diposisikan seolah-olah tidak layak bersuara, maka yang sedang terjadi bukanlah penegakan aturan, melainkan pembatasan terselubung terhadap kebebasan sipil.


Lebih jauh, pendekatan yang menempatkan audiensi sebagai sesuatu yang perlu “direkomendasikan” dan dimitigasi risikonya, menunjukkan adanya logika kekuasaan yang keliru. Dalam rezim hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, aksi penyampaian pendapat cukup diberitahukan, bukan dimintakan izin apalagi disaring melalui rekomendasi birokrasi. Negara tidak berhak menjadi kurator atas suara rakyat.


Kita juga patut mencermati narasi tentang ormas yang “tidak boleh melebihi kewenangan aparat penegak hukum”. Secara normatif, itu benar. Namun dalam praktik, frasa ini sangat lentur dan rawan disalahgunakan. Kritik keras, tekanan publik, bahkan aksi massa yang sah bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan “melampaui kewenangan”. Di sinilah bahaya laten itu bekerja yaitu membungkam tanpa harus melarang secara terang-terangan.


Yang lebih problematik, ancaman sanksi administratif seperti pencabutan SKT yang berimplikasi pada larangan berkegiatan, menciptakan situasi di mana organisasi sipil dapat “dimatikan” tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Negara seolah memiliki jalan pintas untuk mengendalikan kelompok kritis tanpa harus berhadapan dengan mekanisme hukum yang transparan.


Fenomena ini tidak boleh dianggap sepele. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui larangan formal, tetapi juga melalui normalisasi pembatasan. Ketika masyarakat mulai menerima bahwa hak berbicara harus tunduk pada legalitas administratif, maka sesungguhnya ruang kebebasan sedang dipersempit secara perlahan.


Sebagai warga negara, kita harus menegaskan satu hal yaitu hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan oleh birokrasi. Negara berkewajiban melindungi, bukan mengontrol. Mengatur, bukan membatasi. Memfasilitasi, bukan mencurigai.


Jika hari ini hak itu direduksi menjadi sekadar soal SKT, maka besok bukan tidak mungkin ia akan direduksi lagi menjadi soal izin, lalu menjadi soal kepatuhan, hingga akhirnya kehilangan maknanya sebagai hak.

Demokrasi tidak boleh diadministrasikan. Demokrasi harus dijaga.




.AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

BAZNAS Kuningan Disorot: Seleksi Diduga Sarat Titipan Politik, Profesionalisme Dipertanyakan

Abas- Maret 20, 2026 0
BAZNAS Kuningan Disorot: Seleksi Diduga Sarat Titipan Politik, Profesionalisme Dipertanyakan
KUNINGAN, ( PK ) — Proses seleksi calon Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Dugaan adanya “pengondisian” sejak aw…

Most Popular

Peresmian Tugu Angklung Kuningan: Simbol Budaya yang Mendunia

Peresmian Tugu Angklung Kuningan: Simbol Budaya yang Mendunia

Maret 18, 2026
PAC PP Mandirancan Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, Dapat Apresiasi Bupati

PAC PP Mandirancan Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, Dapat Apresiasi Bupati

Maret 18, 2026
Ketika Aparat Intelijen Menyiram Asam ke Demokrasi

Ketika Aparat Intelijen Menyiram Asam ke Demokrasi

Maret 18, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Peresmian Tugu Angklung Kuningan: Simbol Budaya yang Mendunia

Peresmian Tugu Angklung Kuningan: Simbol Budaya yang Mendunia

Maret 18, 2026
PAC PP Mandirancan Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, Dapat Apresiasi Bupati

PAC PP Mandirancan Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, Dapat Apresiasi Bupati

Maret 18, 2026
Ketika Aparat Intelijen Menyiram Asam ke Demokrasi

Ketika Aparat Intelijen Menyiram Asam ke Demokrasi

Maret 18, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us