Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Budaya Headline News Pendidikan seni Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!
Budaya Headline News Pendidikan seni

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Abas
Abas
26 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 dengan meminta sejumlah sekolah tingkat SMP untuk segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 900.1.3.3/ /101/Disdikbud yang merujuk pada LHP BPK RI Nomor 09/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.


Dalam surat itu, satuan pendidikan diminta segera membayar atau melunasi TGR atas berbagai temuan pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar tahun 2024 hingga Triwulan III tahun 2025. Secara keseluruhan, nilai TGR yang harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp826 juta, yang bersumber dari selisih transaksi pengadaan melalui SIPLAH, kekurangan volume pekerjaan fisik proyek DAK, kelebihan pembayaran, kekurangan bayar pajak BOS, hingga belanja pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi riil.


Langkah penagihan tersebut merupakan bagian dari kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.


Namun demikian, muncul perhatian bahwa penyelesaian administratif melalui TGR tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum, terutama jika dalam temuan tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum.


Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pidana.


 “Pengembalian kerugian negara itu wajib, tetapi tidak menghapus pidana. Ini sudah sangat jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Imam, Kamis (26/3/2026).


Ia menyatakan bahwa dalam praktik penegakan hukum, pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban pidana. 


“Jangan sampai TGR dipahami sebagai penyelesaian akhir. Kalau unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan,” katanya.


Imam kemudian menyinggung kasus yang belum lama ini mencuat di Kabupaten Kuningan, yakni perkara dugaan korupsi Jalan Lingkar Timur yang menyeret salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat. 


“Kasus di PUTR itu menjadi contoh konkret. Meskipun pengembalian kerugian negara sudah dilakukan, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.


Menurutnya, kasus tersebut menjadi preseden penting bahwa mekanisme TGR tidak boleh disalahartikan sebagai “jalan damai” dalam perkara yang berpotensi tindak pidana korupsi. 


“Itu bukti bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Jadi dalam konteks temuan BPK di sektor pendidikan ini, pendekatannya juga harus sama: administratif jalan, tetapi hukum tetap ditegakkan jika ada unsur pidana,” tegasnya.


Ia menilai sejumlah temuan dalam LHP BPK di sektor pendidikan perlu dicermati lebih lanjut, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan dan belanja yang tidak senyatanya. 


“Kalau kekurangan volume terjadi, harus dilihat apakah itu murni kesalahan teknis atau ada unsur kesengajaan. Sementara belanja yang tidak sesuai kondisi riil, itu berpotensi mengarah pada perbuatan fiktif yang dalam praktik hukum masuk kategori serius,” katanya.


Imam juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menilai apakah temuan tersebut mengandung unsur pidana. 


“BPK memberikan temuan dan rekomendasi, tetapi untuk menentukan ada tidaknya pidana, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Karena itu, jika ada indikasi kuat, harus ditindaklanjuti,” ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam tindak lanjut temuan BPK menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. 


“Publik perlu mendapatkan kejelasan, tidak hanya soal pengembalian kerugian negara, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban hukumnya jika memang ada pelanggaran,” ucapnya.


Menurut Imam, pembelajaran dari kasus PUTR seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah dan satuan pendidikan agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. 


“Kasus itu menunjukkan bahwa proses hukum bisa berjalan meskipun kerugian sudah dikembalikan. Artinya, yang dikejar bukan hanya uang negara kembali, tetapi juga pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” katanya.


Ia pun menutup dengan menegaskan bahwa tindak lanjut temuan BPK harus dilakukan secara menyeluruh. 


“Pengembalian kerugian negara itu penting, tetapi tidak cukup. Kalau ada unsur pidana, maka harus diproses. Itu bagian dari penegakan hukum dan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.



.AY

Via Budaya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Abas- Maret 26, 2026 0
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!
KUNINGAN, ( PK ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2…

Most Popular

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

Maret 26, 2026
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Maret 26, 2026
Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Maret 25, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

Maret 26, 2026
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Maret 26, 2026
Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Maret 25, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us