ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri
KUNINGAN, ( PK ) – Seorang warga Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas, nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Aksi tersebut dilakukan lantaran RH takut ketahuan istrinya setelah uang dalam rekening pribadinya berkurang drastis.
Awalnya, RH melaporkan dirinya sebagai korban pencurian. Ia mengaku uang miliknya hilang setelah kaca mobilnya dipecahkan oleh pelaku tak dikenal. Namun, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.
“Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ujar AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun, saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH kemudian berinisiatif membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda guna memperkuat cerita yang dibuat.
“RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi berhadapan dengan hukum.
.AY

Posting Komentar