Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Eksekutif Headline legislatif News OKP Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu
Eksekutif Headline legislatif News OKP

Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit, RKA dan DPA Justru Disahkan Lebih Dulu

Abas
Abas
14 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, ( PK ) - Sebagaimana diketahui, dasar hukum pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD adalah PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD kabupaten/kota wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup).


Perbup memiliki fungsi sebagai aturan pelaksana yang mengatur secara teknis rincian tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan standar harga setempat. Oleh karena itu, penetapan tunjangan tidak dapat dilakukan hanya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, karena SK bersifat individual, sementara tunjangan DPRD bersifat umum dan mengikat seluruh anggota serta pimpinan DPRD. Jika dipaksakan tanpa Perbup, maka berpotensi menjadi pelanggaran administratif bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.


Permasalahan serius muncul pada pelaksanaan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Kuningan. Fakta menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan DPRD untuk bulan Januari telah dilakukan, padahal hingga saat ini Perbup yang menjadi dasar hukumnya belum juga diterbitkan. Kondisi ini menunjukkan adanya cacat fatal dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.


Ironisnya, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya Pasal 36, ditegaskan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Artinya, secara normatif, Perbup adalah prasyarat sebelum DPA disusun dan dijalankan.


Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan DPA dengan total anggaran mencapai Rp32,8 miliar, meskipun Perbup sebagai dasar hukum belum ada. Lebih jauh lagi, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun sebelumnya memiliki nilai nominal yang identik dengan draf Perbup yang bahkan belum disahkan.


Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses tersebut telah dirancang sedemikian rupa oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melegitimasi tindakan administratif yang sudah terlanjur dilakukan, dengan harapan Perbup nantinya dapat diberlakukan secara surut. Praktik semacam ini sangat berbahaya karena bertentangan dengan asas non-retroaktif dalam hukum serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.


DPA sebagai turunan dari RKA merupakan dasar operasional pencairan anggaran. Jika sejak awal penyusunannya sudah tidak memiliki landasan hukum yang sah, maka seluruh proses penarikan dana berpotensi menjadi tidak legitimate. Dalam hal ini, seluruh pihak yang terlibat—mulai dari TAPD, Sekretariat DPRD, hingga BPKAD—tidak dapat melepaskan tanggung jawab karena turut memberikan persetujuan atas dokumen tersebut.


Fakta lain yang memperkuat adanya kejanggalan adalah surat Sekretaris DPRD tertanggal 10 Februari 2026 yang meminta input rincian Standar Harga Satuan (SHS) tunjangan ke dalam sistem SIPD-RI. Permintaan ini dilakukan meskipun diketahui bahwa Perbup sebagai payung hukum belum tersedia. Sikap ini menunjukkan inkonsistensi dan membuka dugaan adanya upaya memaksakan proses administrasi berjalan tanpa dasar hukum.


Lebih jauh, Kepala BPKAD menunjukkan sikap yang ambigu. Di satu sisi menahan pembayaran tunjangan hingga April 2026, namun di sisi lain tetap memproses input anggaran ke dalam sistem. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


Situasi ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah. Pembiaran terhadap proses administrasi yang menyimpang menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola keuangan daerah. Padahal, seluruh mekanisme pengelolaan APBD harus berpedoman pada prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Dengan belum adanya Perbup yang mengatur tunjangan DPRD hingga saat ini, maka setiap pencairan anggaran yang telah maupun akan dilakukan patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kondisi ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.



.AY

Via Eksekutif
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

Abas- April 13, 2026 0
ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI
Kuningan, ( PK ) — Upaya memperkuat sinergi antara pemuda dan aparat penegak hukum terus dilakukan. Hal ini terlihat dari kunjungan silaturahmi yang dilakukan…

Most Popular

Srikandi Pemuda Pancasila Kuningan Angkat Suara, Tegas Lawan Pelecehan Seksual Dukun Cabul

Srikandi Pemuda Pancasila Kuningan Angkat Suara, Tegas Lawan Pelecehan Seksual Dukun Cabul

April 10, 2026
“Transformasi atau Formalitas? Saat Peran Ketua PGRI Dipertanyakan dalam Isu LKS”

“Transformasi atau Formalitas? Saat Peran Ketua PGRI Dipertanyakan dalam Isu LKS”

April 08, 2026
ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

April 13, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Srikandi Pemuda Pancasila Kuningan Angkat Suara, Tegas Lawan Pelecehan Seksual Dukun Cabul

Srikandi Pemuda Pancasila Kuningan Angkat Suara, Tegas Lawan Pelecehan Seksual Dukun Cabul

April 10, 2026
“Transformasi atau Formalitas? Saat Peran Ketua PGRI Dipertanyakan dalam Isu LKS”

“Transformasi atau Formalitas? Saat Peran Ketua PGRI Dipertanyakan dalam Isu LKS”

April 08, 2026
ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

ADON Bangun Sinergi, Silaturahmi dengan Kapolres Bersama Calon Pengurus KNPI

April 13, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us