Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik : Bupati Kuningan Mengkhianati Rakyat
Kuningan, ( PK ) - Seperti kita ketahui bersama, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 tengah dalam proses pembentukan. Dalam mekanisme penyusunannya, Perbup tentang tunjangan DPRD wajib melalui tahapan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut meliputi: perencanaan oleh Sekretariat DPRD, pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD, survei harga oleh KJPP, pelaksanaan uji publik, harmonisasi di Kemenkumham, hingga akhirnya dilakukan pengundangan secara resmi. Seluruh tahapan ini harus merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan DPRD, khususnya di wilayah Jawa Barat. Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ yang menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi publik dalam penetapan besaran tunjangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan tidak melampaui batas kepatutan serta tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kepala daerah diwajibkan menetapkan kembali besaran tunjangan secara rasional dengan merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 9, ditegaskan bahwa sebelum tunjangan perumahan DPRD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, wajib dilakukan komunikasi publik atau uji publik (public hearing).
Dengan demikian, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, dan Bupati Kuningan seharusnya mempedomani secara ketat tahapan pembentukan Perbup. Adapun tahapan yang benar dalam penyusunan Perbup tentang Tunjangan DPRD adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Raperbup oleh SKPD pemrakarsa (Sekretariat DPRD).
2. Uji Publik, sebagai ruang partisipasi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan.
3. Penyempurnaan Draft berdasarkan hasil uji publik sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
4. Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi hukum.
5. Penandatanganan oleh Bupati setelah seluruh proses dinyatakan selesai.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, tahapan uji publik justru tidak dilaksanakan, sementara proses Perbup telah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Situasi ini menjadi peringatan serius bagi Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, agar tidak kembali terjebak dalam kesalahan administratif seperti kasus sebelumnya terkait penandatanganan kebijakan yang bermasalah. Kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak kembali terjadi produk hukum cacat prosedur yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
Uji publik merupakan tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Selain sebagai bentuk transparansi, uji publik juga berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta menghindari potensi penolakan sosial.
Pelaksanaan uji publik idealnya dilakukan setelah hasil penilaian dari KJPP dipaparkan, sehingga masyarakat dapat memahami dasar penetapan besaran tunjangan. Terlebih lagi, anggaran untuk penyusunan Perbup tersebut telah dicairkan, namun uji publik justru tidak dilaksanakan.
Jika kondisi ini benar adanya, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, sebelum Perbup Tunjangan DPRD ditetapkan, Bupati Kuningan wajib memastikan bahwa seluruh tahapan, khususnya uji publik, telah dilaksanakan. Jika tidak, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak sah secara administratif dan dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
.AY

Posting Komentar