3,1 Miliar Penggunaan Kas GU Disdik Tanpa SPJ, Eks Kadis Pendidikan Diperiksa Kejaksaan
KUNINGAN, ( PK ) – Sesuai data pada Buku II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, BPK melakukan pengujian saldo kas di Bendahara Pengeluaran melalui prosedur cash opname secara uji petik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pengeluaran uang yang berasal dari Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada Tahun Anggaran 2025, Disdikbud mencairkan dana sebesar Rp3.840.000.000,00 melalui mekanisme UP/GU. Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, dana tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan 45 kegiatan pada lima bidang dan Sekretariat Disdikbud dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang PAUD: 3 kegiatan sebesar Rp325.000.000,00
- Bidang SD: 7 kegiatan sebesar Rp600.912.500,00
- Bidang SMP: 5 kegiatan sebesar Rp735.000.000,00
- Bidang PTK: 3 kegiatan sebesar Rp225.000.000,00
- Bidang Kebudayaan: 13 kegiatan sebesar Rp955.137.500,00
- Sekretariat: 14 kegiatan sebesar Rp998.950.000,00
Total pencairan mencapai Rp3.840.000.000,00.
Mekanisme Pengelolaan Dana GU
Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa mekanisme pengelolaan kas yang berasal dari UP/GU dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
-
Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), kemudian Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Permintaan Membayar Ganti Uang (SPM-GU). Berdasarkan dokumen tersebut, Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D-GU sehingga dana ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran.
-
Kepala Bidang mengajukan nota dinas pencairan dana kepada Subbagian Keuangan. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran melimpahkan dana secara tunai kepada pelaksana kegiatan di masing-masing bidang. Untuk kegiatan pada Sekretariat, dana dikelola langsung oleh Bendahara Pengeluaran.
-
Setelah kegiatan dilaksanakan, pelaksana kegiatan menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja kepada Bendahara Pengeluaran untuk diinput ke dalam SIPD dan SIPKD sebagai dasar pengesahan belanja sekaligus pengajuan penggantian uang.
Hanya Rp668 Juta Digunakan Sesuai DPA
Berdasarkan hasil analisis dokumen, permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran serta konfirmasi kepada pelaksana kegiatan di masing-masing unit kerja, BPK menemukan bahwa dari total pencairan sebesar Rp3.840.000.000,00, hanya Rp668.148.087,00 yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai DPA.
Rinciannya sebagai berikut:
- Bidang PAUD: digunakan Rp0,00, selisih Rp325.000.000,00.
- Bidang SD: digunakan Rp200.000.000,00, selisih Rp400.912.500,00.
- Bidang SMP: digunakan Rp50.000.000,00, selisih Rp685.000.000,00.
- Bidang PTK: digunakan Rp0,00, selisih Rp225.000.000,00.
- Bidang Kebudayaan: digunakan Rp149.000.000,00, selisih Rp806.137.500,00.
- Sekretariat: digunakan Rp269.148.087,00, selisih Rp729.801.913,00.
Dengan demikian terdapat selisih penggunaan dana sebesar Rp3.171.851.913,00.
Keterangan Pelaksana Kegiatan
BPK juga meminta keterangan dari pelaksana kegiatan di masing-masing bidang.
Bidang PAUD dan PTK menyatakan tidak menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran sehingga kegiatan sebagaimana tercantum dalam DPA tidak dilaksanakan.
Bidang SD menyatakan menerima dana sebesar Rp200.000.000,00 yang digunakan untuk kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC), Pentas PAI, perjalanan dinas monitoring pengadaan alat praktik/peraga serta rehabilitasi ruang kelas. Dua kegiatan lainnya dapat dilaksanakan tanpa pelimpahan dana.
Bidang SMP menyatakan menerima dana sebesar Rp50.000.000,00 untuk kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa. Selain itu terdapat satu kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOS SMP yang dapat dilaksanakan tanpa realisasi anggaran dari Disdikbud. Sedangkan tiga kegiatan lainnya tidak dilaksanakan karena tidak menerima pelimpahan dana.
Bidang Kebudayaan menyatakan menerima dana sebesar Rp149.000.000,00 untuk empat kegiatan, yakni Babarit, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Kabupaten dan Provinsi, serta Heman Kabudak. Sembilan kegiatan lainnya tidak dilaksanakan karena tidak memperoleh pelimpahan dana.
Dana Rp3,17 Miliar Tidak Digunakan untuk Kegiatan Disdikbud
BPK menyimpulkan terdapat sisa dana sebesar Rp3.171.851.913,00 yang tidak disalurkan kepada masing-masing bidang dan tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana DPA, melainkan digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud.
Dalam pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran dan Operator SIPKD/SIPD menerangkan bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator untuk menginput realisasi belanja pada SIPKD dan SIPD berdasarkan daftar realisasi belanja yang diberikan, meskipun tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja (SPJ).
Selain itu, Bendahara Pengeluaran menyatakan penggunaan dana untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA), yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah, U. Kusmana.
Bendahara Pengeluaran juga tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan maupun dokumen pendukung atas penggunaan dana sebesar Rp3.171.851.913,00 tersebut.
Atas kekurangan kas tersebut, BPK memerintahkan agar seluruh nilai sebesar Rp3.171.851.913,00 ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.
Tidak Sesuai Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain:
- Pasal 121 ayat (2) mengenai tanggung jawab pejabat yang menandatangani dan mengesahkan dokumen pengeluaran APBD.
- Pasal 124 ayat (1) mengenai larangan melakukan pengeluaran apabila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi.
- Pasal 141 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
- Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) mengenai kewajiban Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen, menguji tagihan, menguji ketersediaan dana, serta menolak pembayaran apabila persyaratan tidak terpenuhi.
Akibat kondisi tersebut, saldo kas pada Bendahara Pengeluaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Disdikbud dinilai belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
BPK menyatakan permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya, serta Bendahara Pengeluaran tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan kas.
Dilaporkan ke Kejaksaan
Atas temuan tersebut, LSM Frontal menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., agar dilakukan tindak lanjut dan pemeriksaan terhadap temuan BPK.
LSM Frontal beralasan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat pada saat itu, U. Kusmana, dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya dan diduga memberikan perintah kepada Bendahara Pengeluaran tanpa memedomani ketentuan pengelolaan kas serta membuat kebijakan penyerapan anggaran yang tidak disertai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, khususnya atas penggunaan dana UP/GU.
.AY

Posting Komentar