10 Miliar Dugaan Dana BOS Bermasalah Diperiksa Irjen Dikdasmen, Eks Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Dipenjara
KUNINGAN, ( PK ) – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan kini menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemeriksaan dilakukan melalui Irbansus Inspektorat Kabupaten Kuningan berdasarkan surat Itjen Kemendikdasmen yang ditujukan kepada Bupati Kuningan pada Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat serta hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dan permasalahan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana BOS.
Dalam proses pemeriksaan, Irbansus memfokuskan pengawasan pada tindak lanjut tuntutan ganti rugi (TGR), termasuk menelusuri pelaksanaan rekomendasi BPK mengenai kewajiban pengembalian dana yang sebelumnya telah diinstruksikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kepada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, pemeriksa juga melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pengeluaran fisik maupun belanja, menyusul adanya laporan dugaan penggunaan kuitansi yang tidak sah atau belum didukung bukti eksternal. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik mark-up dana operasional sekolah di wilayah Kabupaten Kuningan.
Irbansus atau Inspektur Pembantu Khusus merupakan unsur pelaksana pada Inspektorat Kabupaten Kuningan yang bertugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan internal, khususnya pemeriksaan khusus (Pemsus), penanganan pengaduan masyarakat, serta audit investigatif.
Dalam menjalankan tugasnya, Irbansus memiliki kewenangan melakukan audit investigatif atas indikasi penyimpangan, pelanggaran disiplin ASN maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Selain itu, Irbansus juga menangani pengaduan masyarakat (Dumas), melaksanakan audit kinerja, audit tujuan tertentu, evaluasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi silang guna memastikan kebenaran informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sebelumnya, dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 ditemukan dugaan penggunaan belanja hibah untuk sekolah swasta senilai Rp10.155.540.000 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat atau pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pelanggaran prosedur dan modus operandi dalam proses pengesahan serta pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah pada DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Indikasi yang mengemuka antara lain dugaan manipulasi administrasi, di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus tersebut diduga bertujuan mengaburkan aliran dana yang sebenarnya sehingga berpotensi melanggar asas pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan temuan sementara, pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai berpotensi dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta melakukan kejahatan.
Dalam pernyataannya, pihak pelapor menduga terdapat skema yang dilakukan secara sistematis dalam penyusunan DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Mereka juga mendesak Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, agar menyeret aktor intelektual yang diduga terlibat dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bupati Kuningan juga didesak memerintahkan Irbansus Inspektorat agar melaksanakan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 secara profesional, independen, dan tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kuningan diharapkan dapat memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta melalui pemeriksaan laporan realisasi pendapatan dan belanja hibah, sehingga dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik birokrasi yang diduga menyimpang.
.AY

Posting Komentar