450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan Direalisasikan untuk Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah
KUNINGAN, ( PK ) – Berdasarkan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, ditemukan adanya penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 (audited), realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp647.054.044.635,00 atau 82,73 persen dari anggaran sebesar Rp782.163.981.873,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp41.626.383.650,00 merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOSP pada 117 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Rinciannya meliputi:
- BOSP Reguler pada 117 SMP sebesar Rp40.855.475.750,00.
- BOSP Kinerja pada 29 SMP sebesar Rp770.907.900,00.
Dana BOSP digunakan untuk operasional satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Pengelolaannya harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berdasarkan hasil uji petik BPK terhadap transaksi Belanja Barang dan Jasa dana BOSP melalui Aplikasi RKAS (ARKAS), dokumen pertanggungjawaban, serta konfirmasi kepada kepala sekolah dan bendahara BOSP, ditemukan adanya pembayaran atas komponen belanja yang tidak dianggarkan dalam RKAS, yakni pembayaran iuran tahunan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
Iuran tersebut dibayarkan kepada Bendahara MKKS Kabupaten maupun Bendahara MKKS Gugus dengan ketentuan:
- MKKS Kabupaten sebesar Rp10.000 per peserta didik untuk SMP Negeri dan Rp5.000 per peserta didik untuk SMP Swasta.
- MKKS Gugus bervariasi antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per peserta didik.
BPK mengungkapkan bahwa pembayaran iuran MKKS tidak dapat dianggarkan dalam RKAS. Untuk mengakomodasi pengeluaran tersebut, bendahara BOSP menyatakan terdapat sebagian bukti pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, di mana selisih transaksi digunakan untuk membayar iuran MKKS.
Hasil konfirmasi BPK kepada Bendahara MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus serta analisis atas catatan keuangan menunjukkan total iuran MKKS yang dikelola selama Tahun 2025 mencapai Rp450.100.350,00, dengan rincian:
- MKKS Kabupaten: Rp313.463.500,00
- MKKS Gugus Kuningan Kota: Rp20.606.850,00
- MKKS Gugus Cilimus: Rp24.000.000,00
- MKKS Gugus Kadugede: Rp28.431.000,00
- MKKS Gugus Ciawigebang: Rp19.679.000,00
- MKKS Gugus Luragung: Rp43.920.000,00
Dalam keterangannya kepada BPK, Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa MKKS merupakan organisasi yang beranggotakan seluruh kepala SMP di Kabupaten Kuningan, dengan kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Disebutkan pula bahwa besaran iuran merupakan hasil kesepakatan anggota dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan organisasi, seperti rapat rutin, perlombaan, pelepasan purna bakti, serta kegiatan lainnya. Namun, Bendahara MKKS mengakui tidak secara khusus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan. Pelaporan penggunaan dana hanya disampaikan dalam forum rapat rutin MKKS setiap triwulan.
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp450.100.350,00, karena tidak sesuai dengan ketentuan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1), yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah serta pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran materialnya.
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Pasal 60 Ayat (1) huruf g, yang melarang penggunaan dana BOSP untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Berdasarkan temuan tersebut, pelapor menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, SH, agar dilakukan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa temuan BPK menggambarkan beberapa permasalahan, yakni:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan saat itu, U. Kusmana, dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP secara memadai.
- Kepala sekolah belum sepenuhnya menaati ketentuan pelaksanaan belanja dana BOSP pada satuan kerjanya.
- Bendahara BOSP masing-masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai kondisi yang sebenarnya.
Pelapor juga meminta Kejaksaan Negeri Kuningan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dugaan kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pengurus MKKS terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa dana BOSP. Selain itu, pelapor meminta agar keberadaan MKKS turut menjadi perhatian karena dinilai memiliki sumber pendanaan yang tidak jelas.
.AY

Posting Komentar